Connect with us

HUKRIM

Fe Naiboas Bantah Keterangan Mardanus Tefa, Tidak Pernah Terima Uang Rp500 Ribu

Published

on

Adrianus F. Naiboas alias Fe Naiboas

KUPANG, PENATIMOR – Adrianus F. Naiboas alias Fe Naiboas menegaskan dirinya tidak pernah menghubungi pihak redaksi FaktaHukumNTT.Com soal penghapusan berita, dan juga tidak pernah menerima uang Rp500.000, sebagai imbalan untuk hapus berita.

Menurutnya yang sesungguhnya terjadi yakni ia diminta oleh MT (Mardanus Tefa, Direktur CV Gratia) untuk menghapus link berita di medsos (Grup FB BIINMAFO NEWS@COM) karena orangtua MT sedang sakit.

“Sore hari MT menemui saya dan meminta menghapus link berita di FB dengan alasan orangtua MT sakit setelah membaca berita itu. Menanggapi itu, karena saya sudah
mengenal baik MT, merasa iba sehingga menghapus link berita di FB tersebut,” urai Fe Naiboas dalam klarifikasi tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/5/2023).

Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan dan Anggota ARAKSI, Uang Makan Bos Rp10 Juta, Hapus Berita Rp500 Ribu, Korban Sampai Jual Sapi

Menurut dia, saat itu juga MT meminta bantuan untuk mempertemukannya dengan Ketua Araksi TTU Charles Paulus Bakker (CB). Hari itu FN mengirim pesan WA ke CB namun tidak ditanggapi oleh CB, sehingga MT pun pulang malam itu.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal (26/9/2022) sekira pukul 19.00 Wita, MT kembali mendatangi rumahnya dengan permintaan yang sama, yakni untuk mempertemukan dirinya dan CB.

FN mengaku lalu mengirimkan chat WA kepada CB sesuai permintaan MT. CB lalu membalas chat FN bahwa ia sedang berada di rumahnya. Lalu MT mengajak FN untuk bertemu CB
malam itu.

MT pun membonceng FN dengan sepeda motor Jupiter warna putih menuju ke rumah CB. Di rumah CB, ketiganya berdiskusi tentang politik dan proyek di TTU hingga sekira pukul 20.30 WITA.

“Dalam diskusi itu kami sama sekali tidak membicarakan tentang uang. Dan saya tidak melihat adanya pemberian uang/amplop dari MT kepada CB,” tegas FN.

Dari rumah CB, MT dan FN lalu singgah dan makan di warung di samping kantor Kejari TTU. Usai makan, MT mengantarkan FN ke rumahnya di Benpasi. Ketika turun dari motor MT
menyodorkan uang sebanyak Rp200 ribu. “Ini lu pung uang rokok dan bensin,” sebut FN menirukan perkataan MT.

Diperas Rp16 Juta, Korban Beber Pengakuan Ketua ARAKSI TTU Bawahi 5 Media, Uang Dibagi-bagi ke Oknum Wartawan

Setelah itu MT pun pulang, dan FN Memasuki rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2022 FN melalui pesan WA (WhatsApp) meminta pinjaman uang sebesar Rp300 ribu kepada MT.

“Jadi tidak benar pernyataan MT bahwa untuk menghapus berita tersebut, FN menyanggupi dan meminta imbalan sebesar Rp500 ribu. Tentunya hal tersebut membuat saya dan keluarga merasa tidak nyaman. Mental saya terganggu dan saya tidak bisa tidur karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baik saya,” ungkap FN.

Terbongkar! Modus Pemerasan Ketua ARAKSI TTU dan Oknum Wartawan, Minimal Rp10 Juta

FN juga menegaskan bahwa tidak benar adanya uang yang dibagi-bagi ke oknum wartawan, dan juga tidak melihat adanya amplop apalagi isinya sebesar Rp12 juta yang diserahkan MT kepada CB.

“Saya tidak pernah mengatakan bisa hapus berita hanya mesti kasih uang untuk orang redaksi di Kupang, supaya dong bisa hapus. Saat MT antar saya pulang, jumlah uang
diberikan ke saya Rp200 ribu, bukan Rp500 ribu. Kembali saya tegaskan saya tidak melihat MT menyerahkan amplop berisi uang,” tegas Fe Naiboas. (bet)

Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Berkenaan dengan pemuatan klarifikasi/hak jawab ini, Redaksi Pena Timor.Com memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat penerbitan berita sebelumnya.

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban

Published

on

Pelaku permerkosaan ThBS alias Theo (32).
Continue Reading

HUKRIM

Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

Published

on

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima saat mengamankan LFT (Jongkok) sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Continue Reading

HUKRIM

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah

Published

on

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau Iban Medah saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT. (Dok Pena Timor.com)
Continue Reading