Connect with us

HUKRIM

Tujuh PMI Ilegal Digagalkan di Bandara El Tari Kupang, Ada Anak di Bawah Umur

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KUPANG, PENATIMOR – Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Nusa Tenggara Timur kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menggagalkan keberangkatan tujuh calon PMI ilegal yang diduga hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur transit antarpulau.

Ironisnya, dari tujuh orang yang diamankan di Bandara El Tari Kupang pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita itu, satu di antaranya diketahui masih berusia 17 tahun 8 bulan atau belum cukup umur.

Pengungkapan tersebut kembali menegaskan bahwa praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal masih menjadi ancaman serius di NTT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan penggagalan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas keberangkatan penumpang yang dicurigai.

“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” ungkap Kombes Nova Irone Surentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut rencananya akan melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja secara ilegal.

Namun sebelum meninggalkan wilayah NTT, keberangkatan mereka berhasil dicegah aparat gabungan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan berisi alamat sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Keberadaan catatan alamat perusahaan perkebunan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan jaringan perekrut maupun pihak yang memfasilitasi keberangkatan para calon PMI tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kombes Nova, kasus ini menjadi perhatian serius karena masih ditemukan masyarakat yang tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur resmi yang sah.

Padahal, praktik penempatan pekerja migran ilegal sangat rentan berujung pada eksploitasi, kekerasan, perdagangan orang, hingga perbudakan modern.

NTT sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri secara nonprosedural.

Karena itu, Polda NTT terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pengawasan di bandara dan pelabuhan, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas instansi guna memutus mata rantai perdagangan orang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Polda NTT memastikan akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

Langkah tegas itu dilakukan demi melindungi warga Nusa Tenggara Timur dari praktik eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan yang terus mengintai para calon pekerja migran nonprosedural. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!