Connect with us

HUKRIM

Bos Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Dilimpahkan ke Kejari TTS

Published

on

LIMPAH TERSANGKA - Tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT saat melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu (20/5/2026).

KUPANG, PENATIMOR – Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ditegaskan.

Seorang perempuan berinisial L yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang berkedok perekrutan tenaga kerja, resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Tersangka yang disebut sebagai bos perusahaan dalam perkara tersebut diserahkan oleh tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla, S.E., bersama sejumlah penyidik lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang maupun perekrutan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan,” tegas Kombes Nova Irone Surentu.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025 terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Kombes Nova, praktik TPPO di NTT kerap menggunakan modus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang jelas bagi para korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!