HUKRIM
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank NTT Rp 149 Miliar
Kupang, penatimor.com – Belum juga seminggu menjabat Kajati NTT, Dr Yulianto sudah membuat gebrakan dalam penanganan perkara korupsi.
Bagaimana tidak, perkara dugaan korupsi kredit macet dan investasi jangka panjang di kantor Cabang Bank NTT Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 miliar berhasil dikembangkan penyidikannya dan menetapkan 6 tersangka.
Salah satu tersangka bernama Yohanes Ronal Sulaiman telah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, dari pukul 16.00-20.00, Jumat (19/6/2020).
Yohanes sebelumnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Yohanes menjalani pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat dan dapat ditahan.
Kajati NTT Yulianto kepada wartawan mengatakan, sesuai estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.
“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit dan investasi jangka panjang,” jelas Yulianto.
Selain Yohanes Sulaiman, lanjut Yulianto, Kejati NTT juga menetapkan 6 orang debitur sebagai tersangka dalam kasus itu diantaranya Stef Sulaiman, Lomelin, Wiliam, Siswanto, Muhamad Ruslan dan Ilham Nurdianto. (wil)