Connect with us

HUKRIM

Wakajati NTT Resmi Lantik Max Mokola jadi Koordinator, Jaksa Andalan JAM Pidsus Kejagung

Published

on

DILANTIK - Max Jefferson Mokola, S.H., M.H., saat dilantik di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT pada Selasa (2/6/2026).

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan keseriusannya memperkuat barisan penegakan hukum di daerah dengan melantik sejumlah pejabat strategis, Selasa (2/6/2026).

Namun dari seluruh nama yang dilantik di Aula Lopo Sasando Kejati NTT itu, sosok Max Jefferson Mokola, S.H., M.H., menjadi figur yang paling menyita perhatian.

Jaksa asal Nusa Kenari, Kabupaten Alor yang selama ini berada di lingkar inti penanganan mega korupsi nasional di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI itu resmi dipercaya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelantikan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., dan berlangsung khidmat di hadapan jajaran pejabat utama Kejati NTT, para Kajari se-NTT, jaksa fungsional, pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, rohaniawan, hingga keluarga pejabat yang dilantik.

DILANTIK – Max Jefferson Mokola, S.H., M.H., saat dilantik di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT pada Selasa (2/6/2026).

Selain Max Jefferson Mokola, Wakajati NTT juga melantik Riachad Saut Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Subhan Gunawan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor.

Turut dilantik Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H., sebagai Koordinator Kejati NTT serta Eirene Margaretha Oranay, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati NTT.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga penyematan tanda jabatan.

Namun pelantikan Max Mokola memiliki makna tersendiri.

Sebab, jaksa kelahiran Kupang, 18 Mei 1982 itu bukan figur biasa di Korps Adhyaksa. Ia merupakan salah satu jaksa penyidik yang selama beberapa tahun terakhir berada di jantung operasi pemberantasan korupsi nasional di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Max sebelumnya menjabat Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

DILANTIK – Max Jefferson Mokola, S.H., M.H., saat dilantik di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT pada Selasa (2/6/2026).

Posisi itu merupakan salah satu titik strategis dalam mesin penindakan korupsi nasional karena menangani wilayah Pulau Jawa dan Madura, kawasan yang selama ini menjadi episentrum berbagai perkara korupsi besar bernilai triliunan rupiah.

Nama Max dikenal luas di lingkungan Gedung Bundar sebagai jaksa dengan karakter investigatif yang kuat, teliti, disiplin, dan memiliki integritas tinggi.

Ia disebut kerap turun langsung ke lapangan dalam berbagai operasi penyelidikan, melakukan supervisi hingga pengumpulan data terhadap perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian nasional.

Di mata rekan sejawatnya, Max dinilai memiliki kepemimpinan yang kuat, tegas dalam prinsip, pekerja keras, tetapi tetap santun dan mampu membangun komunikasi yang baik dalam tim.

Promosi Max sebagai Koordinator Kejati NTT tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-444/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dari total 67 jaksa terbaik yang mendapat promosi jabatan dalam mutasi Kejaksaan RI tahun 2026, nama Max Jefferson Mokola menjadi salah satu figur yang paling menonjol.

Penunjukan itu dinilai sebagai bentuk kepercayaan besar pimpinan Kejaksaan RI terhadap rekam jejak, kapasitas, serta pengalaman Max dalam penanganan perkara-perkara korupsi kelas kakap di tingkat nasional.
Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Alor, promosi tersebut menjadi kebanggaan besar.

Sebab, anak daerah dari Timur Indonesia itu berhasil membuktikan bahwa putra NTT mampu menembus lingkar elit penegakan hukum nasional melalui dedikasi, integritas, dan kerja keras.

Perjalanan karier Max sendiri dibangun dari bawah.

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Udayana Bali, ia memulai pengabdian di Korps Adhyaksa sebagai Staf Tata Usaha pada Cabang Kejaksaan Negeri Ruteng di Reo, Manggarai pada 1 Desember 2007.

Dari titik sederhana itu, Max perlahan menapaki setiap jenjang karier dengan konsistensi kinerja yang impresif.

Pada 19 September 2011, ia dipercaya menjadi Kepala Urusan Keuangan Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Kariernya terus menanjak ketika diangkat menjadi Jaksa Fungsional di Kejari Belu, Atambua pada 22 November 2013 sebelum kemudian dipercaya masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

Kemampuan investigasinya mulai mencuri perhatian saat dipercaya menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ende pada 18 April 2016.

Dua tahun kemudian, tepatnya 14 Mei 2018, ia kembali dipercaya menjadi Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao.

Momentum besar dalam kariernya datang pada 4 Juli 2018 ketika dipanggil ke pusat dan dipercaya menjadi Jaksa Pratama pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Sejak saat itu, Max mulai berada di pusaran penanganan perkara-perkara besar tingkat nasional.

Kariernya berkembang cepat.
Pada 30 Juli 2024, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Penyidikan JAM Pidsus.

Tak lama berselang, tepatnya 1 November 2024, Max kembali dipercaya menduduki posisi yang lebih strategis sebagai Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di tengah kesibukan menangani perkara-perkara besar, Max juga terus mengembangkan kapasitas akademiknya. Ia baru saja menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam amanat pelantikan, Wakajati NTT Dr. Wahyu Sabrudin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada pejabat yang dinilai memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas.

“Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan yang hari ini kita laksanakan bukanlah seremonial belaka. Ini merupakan bentuk kepercayaan negara melalui pimpinan Kejaksaan Agung yang telah menilai bahwa saudara-saudara yang hari ini dilantik dianggap mampu dan memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang mumpuni,” tegas Wakajati NTT.

Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera melakukan akselerasi kerja, membangun budaya kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel.

Khusus kepada para Kajari dan pejabat strategis yang baru dilantik, Wakajati memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan internal serta optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi.

“Terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya minta agar memperhatikan dan mengedepankan jumlah serta kualitas perkara yang ditangani, juga mengutamakan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya lagi.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari kebijakan mutasi dan promosi Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2026 sebagai langkah penyegaran organisasi dan penguatan kelembagaan Korps Adhyaksa di daerah.

Namun bagi NTT, momentum itu lebih dari sekadar pergantian jabatan.

Pelantikan Max Jefferson Mokola menjadi simbol lahirnya figur putra daerah yang berhasil menembus pusat kekuatan penindakan korupsi nasional dan kini kembali mengabdi untuk tanah Flobamora.

Perjalanan Max Jefferson Mokola menjadi bukti bahwa integritas, kerja keras, dan loyalitas mampu membawa anak Timur berdiri tegak di panggung penegakan hukum nasional.

Kini, putra Alor itu pulang membawa pengalaman besar untuk memperkuat Kejati NTT di tengah harapan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, bersih, dan berkeadilan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!