Connect with us

HUKRIM

Sidang Perdana Korupsi Garam Sabu, 888 Ton Diangkut Tanpa Izin, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Published

on

PERDANA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah Sabu Raijua digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (7/5/2026), dengan menghadirkan tiga terdakwa dan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua resmi digelar, Kamis (7/5/2026), dengan fakta mencengangkan, dimana ratusan ton garam diduga diambil tanpa prosedur resmi, menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katahrina, didampingi hakim anggota Sutarno dan Raden Haris. Sementara tim penuntut umum terdiri dari S. Hendrik Tiip bersama Edu dan Dani Aldy Rasyid.

Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa diduga melakukan pengambilan garam dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi tanpa dokumen resmi.

Rinciannya, sebanyak 51 ton garam diambil dari tambak garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae, kemudian 395 ton dari Kantor Camat Raijua, serta 442 ton dari tambak garam Kolouju di Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat.

Ironisnya, seluruh pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa Surat Pesanan Garam yang dikeluarkan oleh instansi terkait, serta tanpa penyetoran awal ke kas daerah. Padahal, komoditas tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

Lebih jauh, jaksa mengungkap bahwa sejak Oktober 2018 hingga saat ini, hasil produksi garam tersebut belum dilunasi sepenuhnya. Dari total kewajiban, para terdakwa baru menyetorkan Rp5 juta pada September 2019. Akibatnya, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp1.336.200.000.

Menariknya, dalam sidang perdana ini, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Mereka memilih langsung masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.

JPU menegaskan kesiapan untuk membuktikan seluruh dakwaan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang kuat. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah nyata merugikan keuangan negara, khususnya dari sektor pendapatan daerah.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, JPU S. Hendrik Tiip membenarkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Benar, tadi tim penasihat hukum tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan. Sehingga pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan tersebut,” tegasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!