HUKRIM
Peran Dominikus Sonbay Terkuak! Dugaan Korupsi Proyek RPH Sumlili Kupang Rp8,34 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama/Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2022, kian mengerucut.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap berbagai fakta krusial, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disebut hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi, yang menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi di Kupang, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada tahapan tersebut.
“Untuk RPH Sumlili, sementara menunggu perhitungan ahli konstruksi,” ujarnya.
Pernyataan singkat itu menegaskan bahwa perkara ini telah berada di ujung proses sebelum penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sembari menunggu hasil audit ahli, penyidik tetap bergerak aktif dengan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara dan memastikan setiap peran terurai secara jelas.
Dalam proses penyidikan, terungkap fakta-fakta yang menggambarkan adanya dugaan pengendalian proyek secara terstruktur oleh pihak tertentu.
Nama Dominikus Sonbay mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan jalannya proyek sejak tahap awal hingga akhir. Ia disebut-sebut berperan sejak proses pendaftaran tender, pengaturan administrasi perusahaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Untuk menguasai proyek tersebut, Dominikus diduga meminjam perusahaan CV Sumber Bahagia milik Edison Elim dengan imbalan uang sebesar Rp25 juta.
Praktik peminjaman perusahaan atau yang dikenal sebagai “pinjam bendera” ini menjadi pintu masuk bagi penguasaan proyek tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Dominikus kemudian menunjuk Amos Aristo Tes Bele sebagai Kuasa Direktur CV Sumber Bahagia melalui penerbitan akta resmi.
Namun dalam praktiknya, posisi tersebut diduga hanya formalitas administratif, sementara kendali penuh tetap berada di tangan Dominikus.

Rumah Produk Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (Dok lintasntt.com)
Penyidik juga menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pengelolaan keuangan proyek. Dua rekening bank atas nama CV Sumber Bahagia dibuka di Bank BRI Cabang Kefamenanu.
Rekening pertama digunakan untuk menerima pencairan dana proyek, kemudian seluruh dana dipindahkan ke rekening kedua dengan tujuan agar lebih mudah dikuasai sekaligus menghindari pelacakan riwayat transaksi.
Untuk memuluskan proses pencairan dana, Amos selaku Kuasa Direktur diduga diminta menandatangani kertas kosong. Tanda tangan tersebut kemudian digunakan oleh Dominikus untuk membuat dokumen pencairan dana proyek.
Skema ini memperlihatkan adanya penguasaan penuh terhadap aspek keuangan proyek oleh satu pihak, yang menjadi perhatian serius penyidik dalam menelusuri aliran dana.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi dalam dokumen teknis pekerjaan.
Seorang pekerja bernama Vontana, yang tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan maupun tenaga ahli yang diajukan dalam proses tender, diduga diperintahkan untuk menyusun berbagai dokumen penting seperti shop drawing, laporan progres pekerjaan, hingga as built drawing.
Dokumen-dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Untuk diketahui, Dominikus Sonbay adalah ayah kandung dari Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, yang diketahui saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dalam perkara tersebut, Roni Sonbay bertindak sebagai kontraktor melalui PT Jasa Mandiri Nusantara.
Adapun fakta lain yang terungkap dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama/Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2022, terkait dengan adanya aliran uang bernilai fantastis ke sejumlah pihak.
Sementara itu, langkah penyidikan yang dilakukan Kejati NTT juga mencakup tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT pada 20 Desember 2025.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja pejabat berinisial F.L.B., yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Temuan uang tunai ini kini tengah didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi yang sedang disidik.
Proyek Rumah Produksi Bersama ini diketahui dibiayai melalui DIPA APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp8,34 miliar.
Rinciannya meliputi Rp7,93 miliar untuk pembangunan fisik dan pengadaan mesin atau peralatan, Rp270,5 juta untuk jasa konsultan pengawas, serta Rp142,5 juta untuk kebutuhan operasional proyek.
Proyek ini pada awalnya dirancang sebagai fasilitas penunjang Sentra UKM di Desa Sumlili guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru diduga menjadi sarana praktik korupsi.
Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Dalam tahap awal, tim penyidik telah mengumpulkan sedikitnya 54 dokumen penting yang meliputi kontrak proyek, laporan keuangan, dokumen pengadaan, perencanaan teknis, serta laporan pengawasan.
Selain itu, empat saksi kunci yang memiliki peran strategis dalam proyek ini juga telah diperiksa, yakni Filipe Lelo Bere selaku PPK, Indra Magdalena Sinlae selaku Bendahara Pengeluaran, Ir. Petrus Jermias Giri selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dari CV Archilogic, serta Amos A. Tes Bele selaku Kuasa Direktur CV Sumber Bahagia.
Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, para saksi tersebut telah diperiksa kembali guna memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak.
Penyidik juga terus mendalami berbagai dokumen krusial, termasuk dokumen perencanaan teknis seperti DED, gambar kerja, HPS, RAB, dan BOQ, dokumen pengadaan yang berkaitan dengan proses lelang melalui UKPBJ Pemprov NTT, dokumen pelaksanaan berupa laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara, serta dokumen keuangan yang mencakup bukti pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban. (bet)






