Connect with us

HUKRIM

Pledoi Sisco Bessi Dicap Hoaks, Fitnah, dan Tak Bernilai Hukum

Published

on

JUMPA PERS - Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open saat memberikan keterangan pers terkait polemik pledoi penasehat hukum terdakwa Hironimus Sonbay yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., melontarkan tanggapan keras terhadap isi pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni yang dipimpin Fransisco Bessi.

Ia bahkan menyebut seluruh narasi dalam pledoi tersebut sebagai hoaks yang tidak diakui dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam keterangannya kepada media, Bildad menegaskan bahwa berbagai klaim yang dibangun dalam pledoi tidak memiliki dasar hukum dan telah secara tegas dikesampingkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara.

“Pledoi itu hoaks. Apa yang mereka sampaikan tidak terbukti di persidangan dan sudah dipertimbangkan secara jelas oleh majelis hakim untuk tidak diterima,” tegas Bildad di kantornya, Rabu (6/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, majelis hakim telah mengkaji secara menyeluruh seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan, termasuk klaim yang bersumber dari rekaman percakapan yang sempat dijadikan dasar argumentasi pihak penasihat hukum terdakwa.

Namun dalam putusan, hakim menilai rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah karena tidak memenuhi standar hukum, termasuk tidak melalui uji forensik dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

“Majelis hakim sudah sangat tegas. Bukti seperti rekaman itu tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujarnya.

Bildad juga menyoroti kembali mencuatnya isu-isu lama di tengah masyarakat yang dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik kliennya serta pihak lain yang ikut terseret.

“Ini yang perlu kami luruskan. Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak benar. Fakta hukum itu ada di putusan, bukan di narasi liar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme, sehingga putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan klaim sepihak di luar persidangan.

Lebih jauh, Bildad membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.

“Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika penyebaran informasi ini terus terjadi dan merugikan klien kami,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang perkara, Sisco Bessi menyebut adanya dugaan aliran dana yang menyeret nama Gusti Pisdon, termasuk klaim penyerahan uang kepada sejumlah jaksa. Namun, seluruh klaim tersebut tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Tim kuasa hukum Gusti Pisdon yang terdiri dari Bildad Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) segera menetapkan Fransisco Bessi sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi yang tidak berdasar.

Leo Lata Open menilai narasi yang dibangun telah merugikan banyak pihak, termasuk klien mereka dan aparat penegak hukum yang ikut terseret dalam tudingan.

“Narasi-narasi yang tidak jelas itu harus dihentikan. Ini menyakiti banyak pihak. Saudara Fransisco harus kembali ke jalan yang benar,” tegas Leo.

Bildad kembali menambahkan, laporan terhadap Fransisco Bessi telah resmi dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 30 April 2026. Pihaknya mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kami minta segera ada penetapan tersangka dan penahanan agar polemik ini tidak terus berkembang liar di publik,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menuntut pemulihan nama baik klien mereka. Mereka menegaskan bahwa tudingan suap yang dilontarkan tidak terbukti, baik dalam persidangan maupun dalam pemeriksaan internal di Asisten Pengawasan Kejati NTT.

Di sisi lain, langkah tegas juga akan diarahkan kepada sejumlah media yang dinilai telah memberitakan isu tanpa dasar yang jelas. Tim hukum menyatakan akan melakukan inventarisasi pemberitaan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dewan Pers.

“Kami akan telusuri semua pemberitaan. Media yang menyebarkan informasi yang belum terbukti akan kami laporkan karena sangat merugikan,” tegas Bildad.

Sementara itu, Nikolas Ke Lomi turut menyoroti fenomena advokat yang aktif memberikan komentar di ruang publik hingga viral di media sosial. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi advokat.

“Independensi dan profesionalisme mereka patut dipertanyakan. Kami juga mempertimbangkan melaporkan ke organisasi advokat untuk disidang etik,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!