HUKRIM
Roni Sonbay Divonis 5,6 Tahun, UP Rp2 Miliar, Hakim Sebut Pledoi Tak Berdasar!

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (5/5/2026), hakim menegaskan bahwa pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa tidak beralasan, sekaligus mengganjar terdakwa utama, Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp2 miliar.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Hironimus Sonbay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Hironimus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Hironimus dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari, serta uang pengganti Rp2 miliar subsidair 1.080 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Hakim menilai alat bukti berupa satu keping compact disk yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti lain serta tidak memiliki keabsahan atau otentifikasi yang jelas.
“Menimbang bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka pledoi advokat maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan,” tegas majelis hakim dalam sidang yang turut dihadiri penasihat hukum Hironimus, Fransisco Bessi.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Didik Hariyadi Brand juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.426.346.997 subsidair 720 hari penjara.
Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp3 miliar.
Sementara itu, terdakwa Hendro Ndolu yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman terpisah untuk dua tahun anggaran berbeda.
Untuk proyek Tahun Anggaran 2021, Hendro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 120 hari. Sedangkan untuk proyek Tahun Anggaran 2022, ia kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda yang sama.
Putusan terhadap Hendro juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara untuk proyek 2021 dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk proyek 2022.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Jacky Franklin Lomi, Aristya Bintang Asmara, Alfredo Manullang, dan Alfredo Nanggus.
Bildat Thonak, S.H., selaku kuasa hukum Gusti Pisdon, kepada awak media di Pengadilan Negeri Kupang menyampaikan bahwa dirinya baru saja mengikuti pembacaan pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap terdakwa Roni Sonbay.
Ia menegaskan bahwa seluruh pledoi serta alat bukti yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah dikesampingkan oleh majelis hakim karena dinilai tidak memiliki kekuatan yuridis.
“Sehingga ini menjadi clear di publik bahwa apa yang selama ini disampaikan terkait adanya alat bukti maupun fakta-fakta, itu tidak benar. Semuanya tidak dilandasi dengan hukum yang benar. Jadi saya pikir masyarakat sudah bisa melihat dengan jelas,” ujar Bildat.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait tudingan terhadap kliennya.
“Bahwa klien kami Pak Gusti Pisdon maupun pihak-pihak lain yang selama ini dipolemikkan di publik, seolah-olah menerima uang dari klien kami, dengan putusan ini menjadi terang benderang dan clear. Jadi jangan ada lagi fitnah-fitnah di luar sana,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bildat juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif.
“Kami mengucap syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara luar biasa dan berlandaskan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ungkap Bildat, yang didampingi rekannya Leo Open, S.H.
Lebih lanjut, Bildat menambahkan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam isi putusan tersebut dan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Kasus ini sendiri berakar dari dua proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di bawah Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
Pada Tahun Anggaran 2021, proyek yang dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang melibatkan Hendro Ndolu sebagai PPK bersama Hironimus Sonbay yang diduga mengatur jalannya proyek dan mewakili kontraktor pelaksana.
Pola yang sama kembali ditemukan pada proyek Tahun Anggaran 2022, di mana Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai terdakwa bersama Hendro Ndolu.
Dengan konstruksi perkara tersebut, Hendro menjadi satu-satunya terdakwa yang terlibat dalam dua proyek berbeda yang sama-sama menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang menggandeng Kejaksaan Tinggi NTT, kerugian negara pada proyek Tahun Anggaran 2021 tercatat sebesar Rp2.083.719.487,65. Sementara pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp3.726.346.997,55. Total kerugian negara dari dua proyek tersebut menembus angka Rp5,81 miliar.
Saat ini, ketiga terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bet)






