Connect with us

HUKRIM

Advokat Fransisco Bessi Dipolisikan, Pledoi Disebut Tak Sesuai Fakta Sidang

Published

on

LAPORAN POLISI - Tim kuasa hukum Gusti Pisdon menunjukkan bukti laporan di SPKT Polda NTT setelah resmi melaporkan Fransisco Bessi atas dugaan pencemaran nama baik.

KUPANG, PENATIMOR – Riak panas dari ruang sidang kasus korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang kini merembet ke ranah pidana.

Pernyataan dalam pledoi yang menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum jaksa berujung laporan polisi.

Advokat Fransisco Bessi resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu perdebatan serius soal batas hak imunitas advokat dan validitas fakta persidangan.

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum Gusti Pisdon pada Kamis, 30 April 2026, dan telah teregister dengan nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT.

Mereka menilai pernyataan Fransisco Bessi dalam sidang tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, S.H., menegaskan bahwa narasi yang disampaikan dalam pledoi terkait dugaan aliran dana dari terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni Sonbai kepada kliennya, lalu disebut diserahkan kepada jaksa, adalah tidak benar.

“Kami sudah bertemu langsung dengan klien kami di rutan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbai, apalagi menyerahkannya kepada jaksa. Pernyataan itu tidak benar,” tegas Nikolas.

Ia menilai tudingan tersebut sebagai informasi bohong yang tidak pernah terungkap dalam proses persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Seharusnya seorang advokat menguji dulu kebenaran informasi sebelum disampaikan. Klien kami tidak pernah menerima ataupun menyerahkan uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Nikolas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan secara pidana umum, tetapi juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), menyusul meluasnya pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.

Terkait hak imunitas advokat, Nikolas menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Hak imunitas itu berlaku sepanjang tindakan advokat dilakukan dalam koridor surat kuasa dan tidak menyerang kehormatan pihak lain. Kebebasan advokat ada batasnya,” katanya.

Senada, Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., menyatakan bahwa laporan terhadap Fransisco Bessi merupakan langkah yang telah melalui kajian dan verifikasi mendalam terhadap fakta persidangan.

“Baik dalam keterangan klien kami di persidangan maupun dalam BAP, tidak pernah ada pengakuan soal aliran dana tersebut. Bahkan dari keterangan Hironimus Sonbai juga tidak ada yang menguatkan,” jelas Bildad.

Ia secara tegas mempertanyakan penggunaan isi pledoi sebagai dasar fakta hukum.

“Kalau hal ini tidak pernah muncul dalam fakta persidangan dan hanya muncul di pledoi, lalu fakta yang mana yang dipakai? Pledoi itu pendapat subjektif, bukan alat bukti,” tegasnya.

Lebih jauh, Bildad menyoroti isu rekaman yang disebut-sebut menjadi dasar narasi tersebut. Ia mempertanyakan keaslian, sumber, hingga legalitas rekaman tersebut dalam perspektif hukum acara pidana.

“Apakah rekaman itu pernah diperdengarkan di depan majelis hakim? Apakah sudah diuji keabsahannya? Kalau tidak, bagaimana bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran dana?” ujarnya.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana, setiap alat bukti harus diuji secara terbuka di persidangan agar memiliki nilai pembuktian.

“Tidak bisa sesuatu yang tidak pernah diuji tiba-tiba diangkat sebagai fakta persidangan. Proses hukum itu punya tahapan jelas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di sidang,” katanya.

Bildad juga mengungkapkan bahwa saat kliennya diperiksa sebagai saksi, tidak pernah ada pertanyaan maupun keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut. Hal yang sama juga terjadi saat Hironimus Sonbai memberikan keterangan di persidangan.

“Ini yang membuat kami heran. Tidak pernah muncul di persidangan, tiba-tiba muncul di pledoi dan kemudian dianggap sebagai fakta,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut telah memicu kesimpangsiuran informasi di publik dan merugikan kliennya secara moral.

“Klien kami sudah menghadapi perkara hukum, tidak semestinya lagi dibebani dengan tudingan yang tidak berdasar. Ini menyangkut kehormatan dan martabat seseorang,” tegas Bildad.

Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mengungkap kebenaran materil.

“Profesi advokat adalah profesi mulia. Tidak boleh dijadikan tameng untuk menyerang orang lain tanpa dasar. Kami yakin fakta akan terbuka dalam proses penyidikan di Polda NTT,” pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Fransisco Bessi menilai langkah hukum tersebut sebagai hal biasa dalam dinamika persidangan dan tidak mempengaruhi fokusnya dalam menjalankan tugas sebagai kuasa hukum.

Fransisco menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Namun, ia mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

“Silakan saja, itu hak mereka. Saya sudah biasa menghadapi hal seperti ini. Saya bekerja sesuai dengan apa yang saya yakini benar. Fokus membela klien saya,” ujar Fransisco sebagaimana dikutip dari koranntt.com.

Fransisco juga menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum terhadap kliennya. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam pledoi merupakan hak advokat dalam membela kepentingan klien di muka persidangan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!