Connect with us

HUKRIM

Buron Sejak Januari, DPO Bom Ikan Dibekuk di Lembata

Published

on

TANGKAPAN - DPO kasus bom ikan berhasil dibekuk tim gabungan Ditpolairud Polda NTT di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, setelah sempat buron sejak Januari 2026.

KUPANG, PENATIMOR – Pelarian panjang Umar, nelayan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, akhirnya berakhir.

Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil membekuk tersangka di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu malam (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri setelah aparat melakukan pengejaran selama berbulan-bulan sejak tersangka melarikan diri dari proses penindakan awal pada Januari 2026.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula dari patroli laut yang dilakukan personel Ditpolairud di perairan Perumaan, Kabupaten Sikka, pada 17 Januari 2026.

Dalam operasi itu, petugas sempat mengamankan Umar. Namun tersangka berhasil kabur sehingga penyidik terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran lintas wilayah.

“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung bahan peledak.

Penyidik Ditpolairud sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Karena mangkir dari proses hukum, Umar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026 dan resmi masuk DPO sejak 12 Mei 2026.

Tersangka diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Setelah diamankan di Marnit Polairud Lembata, Umar kemudian dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Umar dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penerbitan DPO terhadap Umar merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan masyarakat pesisir.

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT.

Dalam perkara tersebut, tersangka juga dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kabidhumas menegaskan, polisi tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu tersangka melarikan diri ataupun menghindari proses hukum.

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Polda NTT juga mengajak masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan bahan peledak yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem laut di NTT.

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujar Kabidhumas.

Penangkapan Umar menjadi bukti keseriusan Ditpolairud Polda NTT dalam memberantas illegal fishing sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Praktik bom ikan selama ini diketahui tidak hanya merusak terumbu karang dan habitat biota laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!