Connect with us

HUKRIM

Kejari Medan Eksekusi DPO Korupsi Kredit KUR BRI Rp6,2 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta

Published

on

EKSEKUSI - Terpidana korupsi kredit KUR BRI, Habib Mahendra, dikawal tim Pidsus Kejari Medan yang dipimpin Kasi Pidsus Juanda Ronny Hutauruk setibanya di Medan, Kamis (14/5/2026). Setelah ditangkap tim AMC Kejagung di Pontianak, DPO kasus korupsi dengan kerugian negara Rp6,2 miliar itu langsung dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman penjara.

KUPANG, PENATIMOR – Pelarian terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, Habib Mahendra, resmi berakhir.

Setelah berhasil ditangkap tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Pontianak, buronan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar itu kini telah dibawa ke Medan dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Medan untuk menjalani hukuman pidana.

Pemindahan terpidana Habib Mahendra dari Jakarta menuju Medan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, S.H., M.H.

Tim Pidsus Kejari Medan sebelumnya melakukan serah terima terpidana dengan tim AMC Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2026.

Setibanya di Medan, Habib Mahendra langsung digiring menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi menjalani hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa Habib Mahendra merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda periode 2021 hingga Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari masyarakat untuk menyerahkan data pribadi guna digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR fiktif.

Data-data tersebut kemudian dipakai untuk pencairan kredit yang diduga dikendalikan sejumlah pihak, yakni M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.280.628.076.

Selama proses penyidikan, Habib Mahendra diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak Januari 2025.

Meski buron, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kemudian mengadili perkara tersebut secara in absentia dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Setelah berbulan-bulan dilakukan pencarian lintas daerah, tim AMC Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melacak keberadaan Habib Mahendra di Pontianak dan melakukan penangkapan.

Kini, dengan telah dieksekusinya Habib Mahendra ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kejari Medan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi tersebut resmi dijalankan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!