Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal TTS, Diselundupkan Lewat Jalur Tikus ke Malaysia

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KUPANG, PENATIMOR – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT kembali membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga Nusa Tenggara Timur.

Seorang perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunita Olia Lasa, berhasil diselamatkan setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia di Serawak, Malaysia.

Korban dievakuasi tim gabungan melalui koordinasi lintas negara bersama Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur dan Liaison Officer (LO) Polri di KJRI Serawak, Malaysia, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia.

Direktur PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, mengungkapkan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Jakarta oleh pihak perekrut. Namun dalam perjalanannya, korban justru diduga diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Korban diberangkatkan dari wilayah TTS menuju Kupang, kemudian diterbangkan ke Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, korban justru dibawa ke Kalimantan dan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal atau jalur tikus,” jelas Kombes Nova Irone Surentu.

Kasus itu bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumahnya di Nuapin menuju Nenas setelah menerima tawaran pekerjaan dari perekrut yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar.

Namun setibanya di Malaysia, kondisi yang dialami korban jauh dari harapan. Korban diduga mengalami intimidasi dan eksploitasi. Telepon genggam serta kartu identitas miliknya dirampas oleh pihak tertentu.

Bahkan korban disebut diancam harus membayar uang sebesar Rp30 juta apabila ingin dipulangkan ke Indonesia.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya berupaya menghubungi keluarga di kampung halaman. Keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada Ditres PPA-PPO Polda NTT agar Yunita dapat diselamatkan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres TTS. Diketahui, pihak keluarga sebelumnya telah membuat laporan polisi pada 23 Maret 2026.

Tak hanya itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, serta Divhubinter Polri guna memastikan proses penyelamatan korban berjalan aman dan lancar.

“Korban saat ini sudah berhasil diamankan dan ditempatkan di shelter KBRI Serawak sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Nova.

Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen penuh memberantas jaringan TPPO yang selama ini kerap memanfaatkan masyarakat dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri.

Menurutnya, jaringan perekrut ilegal biasanya menyasar warga di desa-desa dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun pada akhirnya justru membawa korban ke situasi berbahaya dan tidak manusiawi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi. Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi,” tegasnya.

Saat ini, Ditres PPA-PPO Polda NTT masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak perekrut serta jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang tersebut. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!