HUKRIM
Korupsi MTN Bank NTT, Dua Petinggi PT MNC Sekuritas Diperiksa di Jambi

KUPANG, PENATIMOR – Dua petinggi PT MNC Sekuritas diperiksa oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance pada tahun 2018.
Tim penyidik baru saja melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Jambi pada Senin (10/2/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah Andri Irvandi, Head Institutional PT MNC Sekuritas, dan Dadang Suryanto, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, di kantor Kejati Jambi oleh penyidik Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Godlief Hae, S.H.
PT MNC Sekuritas sendiri merupakan perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan MNC Group milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam transaksi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dan mantan pejabat Bank NTT serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan, tim Kejati NTT saat ini sedang memeriksa empat saksi di Jambi, yaitu Leo Darwin, Andri Irvandi, Arif Efendy, dan Dadang Suryanto.
Keempatnya juga berstatus terdakwa dalam kasus korupsi gagal bayar MTN PT SNP Finance di Bank Jambi, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, Kejati NTT terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan skandal Bank NTT dengan kasus serupa yang mengguncang sektor perbankan di Jambi.
Informasi yang dihimpun awak media ini, sejumlah saksi yang baru saja diperiksa terkait kasus ini adalah para petinggi dan mantan petinggi Bank NTT, yaitu Absalom Sine selaku mantan Direktur Bank NTT, mantan Sekda NTT Frans Salem, dan Zet Robalas Lamu sebagai Kadiv Treasury Bank NTT.
Skandal Korupsi MTN Bank Jambi
Dalam persidangan di PN Jambi pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dengan hukuman 16 tahun penjara. Leo Darwin dinyatakan bersalah dalam skandal korupsi MTN PT SNP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 miliar.
“Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Suryadi dalam sidang.
Selain pidana penjara, Leo Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, Leo Darwin akan dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Sidang berikutnya akan digelar pada 11 Februari 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kasus ini turut menyeret petinggi Bank Jambi, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Yunsak El Halcon dan mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, yang sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi.
Leo Darwin sendiri sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Juli 2024. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang mengguncang sektor perbankan di Jambi dan kini turut menyeret sejumlah nama besar dalam industri keuangan nasional.
Kejati NTT memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. (bet)
