HUKRIM
Perkara Dessy Chandra, Kasat Reskrim Membenarkan Telah P-21 Tapi Belum Tahap II
Kupang, penatimor.com – Klarifikasi dalam pemberitaan media ini pada tanggal (27/5/2020) dengan judul: “Kasi Pidum Kejari Kupang Bantah Keterangan Kasat Reskrim, Hengki Go: Jangan Permainkan Pencari Keadilan”.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., kepada wartawan, mengatakan, perkara ini telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Karena salah pemahaman, diberitakan bahwa telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Namun Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha hanya membenarkan bahwa berkas perkara sudah P-21, tetapi belum pelimpahan Tahap II.
Berkas P-21 benar diterima dari Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Raden Arry Verdiana.
Sedangkan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Raden Arry Verdiana juga membenarkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya sudah P-21.
Perlu diketahui bahwa berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya yang juga pemilik Wedding Shop Kupang sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Untuk pelimpahan tahap II kasus ini diserahkan oleh penyidik Polres Kupang Kota Brigpol Marlon A. Tanamal.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka Dessy Chandra segera disidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. (wil)