Connect with us

HUKRIM

Sidang Korupsi Garam Sabu Raijua, Eks Bupati Bantah Terima Uang, 803 Ton Garam Belum Dibayar

Published

on

SAKSI - Para saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa/Penatimor.

KUPANG, PENATIMOR – Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 yang menyeret tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/5/2026), sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah hingga bendahara penerimaan membeberkan adanya temuan kerugian, pengeluaran garam tanpa dokumen, hingga tunggakan pembayaran ratusan ton garam yang belum disetor ke kas daerah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi hakim anggota Raden Haris dan Sutarno itu menghadirkan lima saksi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yakni Nicodemus N. Rihi Heke selaku mantan Plt Bupati Sabu Raijua, Ir. Charles F.Y. Meyok mantan Plt Kadis Perindag Sabu Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri mantan Camat Raijua, Emmy Hermiati Randaniel staf bidang industri pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan, serta Jublina M. Siokain selaku mantan bendahara penerimaan dinas.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nicodemus N. Rihi Heke mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya persoalan garam curah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019.

Ia menjelaskan, dalam temuan tersebut terdapat garam curah yang sudah keluar dari tambak, namun belum dilakukan pembayaran, dan temuan itu disebut atas nama Yusuf Arsad Alboneh.

“Kalau tidak salah temuan BPK tahun 2019. Ada garam yang sudah keluar dari tambak tetapi belum dibayar. Saya kemudian instruksikan Kadis untuk lakukan penagihan kepada Pak Yusuf,” ungkap Nicodemus dalam persidangan.

Namun, lanjut dia, berdasarkan laporan Kepala Dinas Perindag saat itu, piutang garam senilai kurang lebih Rp1 miliar tidak berhasil ditagih.

Nicodemus juga membenarkan pernah bertemu Yusuf Arsad Alboneh. Menurutnya, saat itu Yusuf menyampaikan keinginan membeli garam, namun dirinya hanya mengarahkan agar proses dilakukan langsung melalui Dinas Perindag.

Saat dicecar Penuntut Umum terkait dugaan penerimaan uang Rp20 juta sebagaimana tercantum dalam catatan milik terdakwa Arsad Tey, Nicodemus secara tegas membantah.

“Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu,” tegasnya di depan persidangan.

Saksi lainnya, Charles F.Y. Meyok, menerangkan bahwa garam yang keluar dari tambak garam di Desa Deme dilakukan tanpa sepengetahuan dinas.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan garam tersebut setelah adanya temuan BPK yang menyebut garam curah disimpan di gudang milik Yusuf Arsad Alboneh.

Menurut Charles, saat itu pihaknya bahkan direkomendasikan untuk mengambil kembali garam tersebut, namun ditolak karena dinilai dapat menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang tidak semestinya ditanggung pemerintah daerah.

“Kami menolak karena Dinas tidak pernah mengizinkan pengeluaran garam ke tempat lain. Gudang tambak garam saat itu masih layak dan mampu menampung,” jelas Charles.

Tak hanya itu, Charles juga membantah tudingan menerima uang Rp15 juta.

Ia mengakui bahwa pada tahun 2017 terdakwa Arsad Tey pernah datang ke kantornya membawa amplop berisi uang. Namun amplop tersebut, kata Charles, langsung ditolak.

“Benar Pak Arsad pernah datang dan membawa amplop berisi uang, tetapi saya tolak dan saya tidak mau terima,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Camat Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri, mengungkapkan bahwa Yusuf Arsad Alboneh dan Arsad Tey pernah mendatanginya di kantor camat untuk menyampaikan rencana pengambilan garam.

Untuk memastikan proses tersebut, Titus mengaku langsung berkoordinasi melalui telepon dengan Kepala Dinas Perindag saat itu.

“Saya telepon Pak Kadis dan menyampaikan ada yang datang mau ambil garam. Saat itu Pak Kadis bilang kalau ada DO atau nota pesanan silakan diambil,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya, Titus menegaskan para pihak yang mengambil garam tidak membawa dokumen apa pun.

Ia juga mengaku menerima laporan dari stafnya bahwa Christian Tambengi berada di pelabuhan dan mencatat garam yang dinaikkan ke kapal dengan jumlah mencapai 395 ton.

“Benar mereka tidak membawa dokumen apa pun,” tegas Titus di hadapan majelis hakim.

Fakta lain juga diungkap saksi Jublina M. Siokain selaku mantan bendahara penerimaan. Ia menyebut selama menjabat tidak pernah menerima penyetoran ke rekening kas daerah terkait pembelian garam sebanyak 803 ton.

Menurutnya, hanya ada satu kali setoran dari Yusuf Arsad Alboneh pada Agustus 2019 sebesar Rp5 juta.

“Selain itu saya tidak pernah menerima bukti pembayaran baik dari Pak Arsad maupun Pak Yusuf,” ungkap Jublina.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh didampingi tim penasihat hukum Stevano Paul Adoe, Roy Reidel Sa’u, dan Tesar Haba. Sedangkan terdakwa Arsad Tey dan Christian Tambengi juga hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!