Connect with us

HUKRIM

Kasus Tewasnya Lucky Sanu dan Delfi Foes, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa, Ancaman 15 Tahun Penjara

Published

on

TAHAP II - Pelimpahan tahap II dua tersangka kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (1/4/2026), menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.

KUPANG, PENATIMOR – Setelah melalui proses penyidikan panjang, berliku, dan menyita perhatian publik, kasus kematian tragis Lucky Sanu dan Delfi Foes akhirnya memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT resmi melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk segera diadili di meja hijau.

Pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones, dilakukan pada Rabu (1/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menegaskan, pelimpahan ini menjadi penanda bahwa seluruh proses penyidikan telah tuntas dan siap memasuki tahap penuntutan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegas Sigit Haryono.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti utama berupa sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan kedua korban.

Sigit mengakui, pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. Selain menjadi perhatian luas masyarakat, penyidikan juga sempat dipengaruhi oleh beredarnya video pengakuan seorang saksi bernama Sari Doko yang viral di media sosial.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Saat diperiksa secara resmi oleh penyidik, saksi tersebut justru membantah isi video yang beredar dan mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan pihak tertentu.

“Kesaksian yang kami gunakan adalah kesaksian pro justicia yang memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan alat bukti,” tegasnya.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum, Ditreskrimum Polda NTT juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT sebelum pelimpahan dilakukan.

Dalam mengungkap secara utuh peristiwa berdarah tersebut, penyidik menggelar dua kali rekonstruksi dengan menghadirkan langsung kedua tersangka.

Rekonstruksi lanjutan yang digelar pada Senin (16/3/2026) memperagakan rangkaian kejadian di tiga titik berbeda di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Adegan dimulai dari depan My Kopi O, lalu bergeser ke lokasi utama di Jalan Sam Ratulangi—tempat maut menjemput kedua korban.

Di titik ini, tersangka memperagakan aksi menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Tendangan tersebut menyebabkan korban terjatuh dengan kecepatan tinggi dan mengalami luka fatal di bagian kepala.

Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di depan Toko Dutalia untuk melengkapi alur kejadian.

Sebelumnya, rekonstruksi pertama juga digelar di lima lokasi berbeda, mulai dari kawasan Oebufu hingga Kelapa Lima, menggambarkan awal mula konflik hingga aksi kejar-kejaran yang berujung tragis.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menjelaskan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam pembuktian.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan keluarga korban, keluarga tersangka, jaksa, dan saksi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa total 19 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban pada Januari 2026.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya benturan keras di bagian kepala yang diduga kuat menjadi penyebab kematian kedua korban. Namun demikian, penyidik tetap berhati-hati dalam menyimpulkan, mengingat kondisi jenazah saat diperiksa telah mengalami pembusukan lanjut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Insiden bermula dari adu mulut antara korban dan sekelompok pemuda di depan Alfamart kawasan Tuak Daun Merah. Ketegangan meningkat menjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dari Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.

Aksi brutal tersebut akhirnya berujung maut setelah korban terjatuh akibat tendangan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran secara utuh sekaligus menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!