Connect with us

HUKRIM

RDP Komisi III DPR RI Soroti Konflik Agraria di Sikka, Langkah Humanis Polda NTT Dipuji

Published

on

SALAMAN - Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai RDP dan RDPU terkait penanganan konflik agraria di Kabupaten Sikka, NTT, di Gedung DPR RI, Jakarta.

JAKARTA, PENATIMOR — Penanganan konflik agraria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT mendapat sorotan positif dari Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Senin (18/5/2026), Komisi III mengapresiasi langkah humanis dan pendekatan restorative justice yang ditempuh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membahas pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara terhadap aktivis KPA dalam konflik agraria di wilayah Kabupaten Sikka.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menilai langkah penyidik Polda NTT yang membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan merupakan pendekatan yang patut didukung dalam penanganan konflik agraria.

“Ini sangat bagus, hal seperti ini harus didorong untuk restorative justice seperti niat dari Pak Dirreskrimum,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, dalam paparannya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

PAPARAN – Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono saat memaparkan penanganan konflik agraria di Kabupaten Sikka dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Dalam paparan resmi di hadapan Komisi III DPR RI, penyidik menjelaskan adanya dugaan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama tanpa hak, termasuk aktivitas pengkavlingan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak.

Penyidik juga membeberkan bahwa tersangka Anton Yohanis Bala, S.H., diduga berperan sebagai penggerak utama yang mengarahkan masyarakat untuk menduduki lahan HGU dan melakukan perlawanan terhadap aktivitas perusahaan.

Tak hanya itu, Ditreskrimum Polda NTT juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons dari pihak terkait.

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU, Komisi III DPR RI meminta Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III juga menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam penyelesaian konflik agraria struktural, percepatan penanganan konflik, serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis agraria yang memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan.

Selain itu, DPR RI turut mendorong pembentukan koordinasi khusus dalam penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), guna menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Menanggapi hasil RDP tersebut, Kombes Sigit Haryono menegaskan bahwa Polda NTT di bawah kepemimpinan Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Polda NTT menghormati seluruh masukan dan rekomendasi Komisi III DPR RI. Kami selalu membuka ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan restorative justice sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati para pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial yang berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis.

RDP dan RDPU tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Indonesia. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!