Connect with us

HUKRIM

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara, Sabu-Ganja-Ekstasi Diblender, Uang Palsu Dibakar

Published

on

PEMUSNAHAN. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender saat kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan Timur, Kamis (12/3/2026) sore.

MEDAN, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari sekitar 250 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika jenis sabu lebih dari setengah kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5, Gaharu, Medan Timur, Kamis (12/3/2026) sore, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Medan, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bidlabfor, serta sejumlah unsur penegak hukum lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025 yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum hingga periode tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ratusan perkara tersebut terdiri dari tiga kategori utama, yakni indak pidana narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Untuk perkara narkotika, tercatat sebanyak 125 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu 567,009 gram, ganja 95,0949 gram, dan MDMA (ekstasi) 30,6 gram.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan keasliannya.

Setelah dipastikan asli, sabu kemudian diblender hingga hancur dan dibuang ke dalam lubang toilet sebagai bagian dari proses pemusnahan.
Selain narkotika, Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti dari 27 perkara Kamnegtibum yang meliputi perjudian, perbuatan cabul, kepemilikan senjata tajam, uang palsu, dan berbagai pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, kategori Oharda tercatat sebanyak 98 perkara, yang mencakup berbagai tindak pidana seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, tindak pidana kekerasan, hingga perkara pembunuhan.

Barang bukti dari perkara-perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam empat drum besar.

Dalam prosesi tersebut, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Kapolrestabes Medan tampak secara simbolis menyalakan api untuk membakar barang bukti.

Tindak Lanjut Instruksi Jaksa Agung

Dalam sambutannya, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Medan belum lama ini.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Ridwan.

“Adapun barang bukti lainnya dari perkara-perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan tetap diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang,” lanjut Kajari Medan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai instansi penegak hukum serta insan pers.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, khususnya kejahatan narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kota Medan.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan berbagai tindak pidana, terutama narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!