HUKRIM
Kejari Medan Berhasil Selamatkan Aset PT KAI Rp55,8 Miliar, Kajati Harli Siregar: Ini Bukti Nyata Asset Recovery

MEDAN, PENATIMOR – Upaya penyelamatan aset negara kembali membuahkan hasil besar dimana penyidik Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengembalikan tiga aset tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan total nilai mencapai Rp55.859.220.000.
Penyerahan aset negara tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum., kepada Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah, dalam sebuah acara resmi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026) siang.
Momentum tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam menjaga serta memulihkan kekayaan negara yang sempat dikuasai secara tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dalam laporannya, menyampaikan bahwa tiga aset tanah dan bangunan yang berhasil dikembalikan tersebut berada di sejumlah titik strategis di Kota Medan, yakni tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 dengan luas tanah 781 m², luas bangunan 116 m², dan nilai aset Rp13.579.970.000.
Kemudian, tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No.11 dengan luas tanah 1.306 m², luas bangunan 214 m², dan nilai aset: Rp21.911.000.000.
Serta, tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 dengan luas tanah 1.185 m², luas bangunan 155 m², dan nilai aset Rp20.368.250.000.
“Total keseluruhan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp55.859.220.000,” sebut Kajari Medan.

Menurut Kajari Medan, dua dari tiga aset tersebut dikembalikan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Medan.
Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan No.32 dikembalikan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Johan E. Rangkuti dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Nomor 75/Pid.Sus.TPK/2025/PN Mdn tertanggal 20 Oktober 2025.
Sementara aset di Jalan Sutomo No.11 merupakan kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Risma Siahaan, sesuai putusan Nomor 76/Pid.Sus.TPK/2025/PN Mdn pada tanggal yang sama.
Adapun aset di Jalan Perintis Kemerdekaan No.20 dikembalikan melalui mekanisme berita acara serah terima pengembalian aset negara antara pihak yang menyerahkan aset dengan penyidik Kejari Medan.

Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kejaksaan atas kontribusi besar dalam penyelamatan aset milik negara.
Menurut Sofan, aset yang dikembalikan tersebut merupakan aset yang telah lama dikuasai pihak lain secara tidak sah sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PT KAI.
“Dengan dukungan Kejaksaan, akhirnya aset yang lama tidak bisa dimanfaatkan kini kembali ke pangkuan kami untuk dikelola,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai BUMN, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelolanya dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi yang sangat baik ini dapat terus berlanjut, khususnya dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset-aset negara yang dikelola PT KAI,” kata Sofan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Menurutnya, keberhasilan pengembalian tiga aset tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi negara.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pengembalian aset,” kata Harli.
Ia menyebut nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55,8 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan.
“Nilai tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara serius dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Harli juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Medan yang dinilai bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut hingga akhirnya aset negara dapat kembali kepada pihak yang berhak.
Kajati Sumut menegaskan bahwa pengembalian aset ini memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh secara tidak sah pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara.
Ia juga berharap PT KAI segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan atas aset tersebut agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Jangan sampai kerja keras kita bersama ini sia-sia. Setelah penyerahan ini, kami berharap PT KAI segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara. (bet)






