HUKRIM
Dari Tersangka ke DPO, SKCK ADO Gugur Otomatis, Ini Penjelasan Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Di tengah sorotan publik, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) bukan sekadar langkah administratif.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bukti nyata berjalannya sistem pengawasan modern berbasis Big Data yang kini diterapkan dalam pelayanan kepolisian—sebuah mekanisme yang mampu mendeteksi, mengoreksi, hingga membatalkan dokumen secara otomatis ketika ditemukan fakta hukum terbaru.
Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik. Polda NTT memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Justru, sistem digital terintegrasi menjadi instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK saat ini tidak lagi semata-mata bergantung pada pemeriksaan manual. Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung lintas instansi penegak hukum.
“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelas Henry, Jumat (27/3/2026).
Ia mengungkapkan, saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi ke database pusat. Pada fase tersebut, SKCK sempat diterbitkan karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca sistem.
Namun, kekuatan sistem Big Data justru terlihat ketika data terbaru berhasil masuk dan tervalidasi.
Kasus yang menjerat ADO bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur menetapkan ADO sebagai tersangka.
Perkembangan krusial terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika ADO resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif.
Begitu status DPO tersebut masuk ke dalam sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama ADO tidak lagi berlaku.
“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.
Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT tetap menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi dan menandatangani blanko pernyataan terkait riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan pemohon dan fakta hukum yang terdeteksi sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.
“Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum,” ujarnya.
Langkah pembatalan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan SKCK apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.
Dampak dari keputusan tersebut juga merambah ke ranah institusi lain. Berdasarkan koordinasi lintas lembaga, TNI AD turut menganulir status keprajuritan ADO. Saat ini, yang bersangkutan berstatus warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.
Polda NTT memastikan penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas. Aparat penegak hukum akan terus mengawal proses hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
“Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami. Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.
Ke depan, Polda NTT juga akan mengusulkan penguatan sistem secara bottom up, agar setiap individu yang telah berstatus tersangka maupun masuk DPO dapat langsung terblokir otomatis dalam sistem penerbitan SKCK.
“Ke depan kami akan menyarankan agar tersangka dan DPO langsung terblokir begitu data masuk ke sistem, sehingga tidak ada lagi jeda waktu yang berpotensi dimanfaatkan,” ujarnya.
Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT ingin menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Di tengah perkembangan teknologi, integritas tetap menjadi fondasi utama. Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi serta mendukung proses penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Nusa Tenggara Timur tetap kondusif. (bet)






