Connect with us

HUKRIM

Polres TTU Bongkar Peredaran Uang Palsu di Kefamenanu, Pelaku Cetak Sendiri Pakai Printer Rumahan

Published

on

BARANG BUKTI. Penyidik Polres TTU menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang diamankan dari tangan tersangka YHS dalam pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang di Kefamenanu. (Dok. Polres TTU)

KEFAMENANU, PENATIMOR – Praktik kejahatan ekonomi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berhasil digagalkan aparat.

Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Polda NTT, membongkar kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah di wilayah Kefamenanu, dengan mengamankan seorang warga berinisial YHS, Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko di kawasan BTN Kefamenanu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres TTU bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, atas dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan, antara lain 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres TTU dalam menjaga stabilitas perekonomian dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan secara langsung.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegas AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan pemalsuan uang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.

Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun berbahaya, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan, lalu diedarkan melalui transaksi belanja harian.

“Saat ini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat menerima uang tunai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan, demi mencegah kerugian yang lebih luas,” pungkasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres TTU tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!