HUKRIM
Korupsi PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Octaviana Mae dan Quirinus Kleden Divonis 4 Tahun Penjara, Made Wibawa 7 Tahun

KUPANG, PENATIMOR — Setelah melalui rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, empat terdakwa perkaa dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar di PT Jamkrida NTTT akhirnya resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) sekira pukul 12.30 WITA, sekaligus menandai babak akhir perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar akibat investasi bodong yang dilakukan tanpa kajian kelayakan dan penuh penyimpangan.
Majelis hakim yang dipimpin Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dengan anggota Lizbet Adelina, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H., menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Penuntut Umum.
Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Ibrahim Imang selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae sebagai Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, dan Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ibrahim Imang terbukti melanggar dakwaan primair Penuntut Umum karena turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proses investasi PT Jamkrida NTT.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Ibrahim dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, namun kerugian negara sebesar Rp4.750.000.000 tidak dibebankan kepadanya, melainkan menjadi tanggung jawab penuh terdakwa Made Adi Wibawa.
Atas perbuatannya, Ibrahim Imang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ibrahim Imang
Majelis hakim juga secara tegas menolak dan mengesampingkan pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan hukum. Tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Ibrahim.
Seluruh barang bukti nomor 1 sampai dengan 153 dalam perkara Ibrahim diputuskan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Quirinus Mario Kleden.
Nasib serupa dialami terdakwa Quirinus Mario Kleden, yang juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara Quirinus selanjutnya dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Octaviana Ferdiana Mae.

Quirinus Mario Kleden
Sementara itu, terdakwa Octaviana Ferdiana Mae selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT juga divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara Octaviana kemudian digunakan dalam perkara terdakwa Made Adi Wibawa, yang menjadi aktor utama dalam aliran dana investasi bermasalah tersebut.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen. Majelis hakim menilai Made Adi Wibawa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Octaviana Ferdiana Mae
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melelang seluruh harta benda terdakwa.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Made Adi Wibawa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun, 3 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga merinci status barang bukti, antara lain barang bukti nomor 1–32 dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni PT Jamkrida NTT.
Selain itu, barang bukti nomor 33–110 dan 116–153 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara, barang bukti nomor 111, 114, dan 115 dirampas untuk dimusnahkan, termasuk barang bukti nomor 112 dan 113 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Made Adi Wibawa
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” singkat JPU Jacky Franklin Lomi, S.H.
Tim JPU terdiri atas Jacky Franklin Lomi, S.H., Advani Ismail Fahmi, S.H., Vera Triyanti Ritonga, S.H.,S.E.,Ak.,M.Kn., dan Emerensiana Maria Fatima Jehamat, S.H.
Sementara, tim Penasehat Hukum terdakwa terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.H., Dr. Yanto Ekon, S.H., M.H., Rizet Benyamin Rafael, S.H., Yohana Lince Aleng, S.H., M.H., Yohanis Daniel Rihi, S.H., Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum., Beny Karijanto Manu Taopan, S.H., Melkzon Beri, S.H., Lesly Lay, S.H., dan Zainal, S.H.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang. Baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, masing-masing pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap secara resmi terhadap putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kebijakan investasi PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019, berupa penyertaan modal senilai Rp5 miliar melalui kontrak pengelolaan dana dengan PT Narada Aset Manajemen.

Namun, investasi tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan (due diligence), melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan. Dana investasi bahkan dialirkan ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, perusahaan yang tidak memiliki hubungan hukum dalam kontrak.
Kontrak investasi berakhir pada 15 Agustus 2021, tetapi dana tidak pernah kembali. Fakta ini memicu penyelidikan Kejaksaan yang kemudian menemukan rangkaian penyimpangan serius dan indikasi kuat perbuatan korupsi. (bet)







