HUKRIM
Setelah Ditahan, Tiga Terdakwa Kasus Pajak di Medan Lunasi Denda Rp965 Juta, Kejari Siap Hentikan Penuntutan

MEDAN, PENATIMOR – Penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan oleh Kejaksaan Negeri Medan memasuki fase penentuan.
Dua terdakwa utama, Janto alias Thu A Chi dan Hafis Ibrahim Siregar, yang sebelumnya sempat dijebloskan ke rumah tahanan, kini memilih jalur penyelesaian melalui mekanisme “denda damai” dengan total setoran mendekati Rp1 miliar ke kas negara.
Langkah ini tidak hanya mengubah arah perkara, tetapi juga membuka peluang penghentian penuntutan tanpa melalui proses persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (22/4/2026), menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026.
Proses tersebut didasarkan pada tiga surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang masing-masing terkait dengan tersangka Hafis Ibrahim Siregar, Janto alias Thu A Chi, dan Vivin Vira Safira.

Terdwak Hafis Ibrahim Siregar
Usai Tahap II, Kejari Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Janto dan Hafis di Rutan Klas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026.
Sementara itu, tersangka Vivin Vira Safira tidak ditahan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Namun, perkembangan signifikan terjadi hanya dalam hitungan hari. Janto alias Thu A Chi tercatat telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan total pembayaran sebesar Rp643.384.160.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pelunasan pokok pajak sebesar Rp128.676.832 pada 19 September 2025, serta pembayaran sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari kekurangan pajak sebesar Rp514.707.328 pada 13 April 2026, yang disetorkan melalui ahli warisnya.
Sementara itu, Hafis Ibrahim Siregar juga mengambil langkah serupa dengan melunasi total kewajiban sebesar Rp321.692.080 pada 17 April 2026.
Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp64.338.416 dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat mencapai Rp257.353.664.
Dengan demikian, total penerimaan negara dari dua terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp965.076.240.
Seiring dengan pelunasan tersebut, Kejari Medan kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Janto alias Thu A Chi melalui dua surat perintah resmi masing-masing tertanggal 14 April 2026 dan 20 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dinamika penanganan perkara yang mengedepankan pemulihan kerugian negara.
“Secara hukum, penyelesaian perkara melalui mekanisme “denda damai” berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf k. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, termasuk dengan menggunakan pendekatan denda damai dalam perkara pidana ekonomi seperti perpajakan.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa “denda damai” merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar denda yang telah disetujui,” jelas Kasi Intel Valentino.
Menurutnya, mekanisme ini merupakan bentuk penerapan asas oportunitas, yang memungkinkan penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara efektif.
Dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh para terdakwa, maka Kejaksaan memiliki dasar untuk mengajukan penghentian penuntutan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Jaksa Agung. Jika disetujui, perkara ini tidak akan dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga pada pendekatan restoratif yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Di sisi lain, langkah cepat para terdakwa dalam melunasi kewajiban mereka turut mempercepat proses penyelesaian perkara. (bet)






