Connect with us

HUKRIM

Respons Kilat! Polda NTT Turunkan Tim Investigasi Insiden Unjuk Rasa Rote Ndao

Published

on

Mapolda Nusa Tenggara Timur.

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat merespons insiden pengamanan unjuk rasa di depan Mapolres Rote Ndao, Rabu (10/9/2025). Insiden yang melibatkan massa pendukung Erasmus Frans Mandato dengan aparat kepolisian itu langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut hak warga dalam menyampaikan pendapat.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas anggotanya di lapangan.

“Kapolda sudah memerintahkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Irwasda, Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum. Tim ini akan turun ke Rote Ndao Jumat (12/9/2025) untuk menelusuri fakta secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran anggota, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan,” tegas Kombes Henry di Mapolda NTT, Kamis (11/9/2025).

Pembentukan tim investigasi ini menjadi bukti bahwa Polda NTT tidak menoleransi tindakan berlebihan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. “Kapolda menekankan, pengamanan unjuk rasa harus humanis, dialogis, dan sesuai prosedur. Jika ada kesalahan, tentu ada konsekuensi,” ujar Henry.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Rote Ndao, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. “Aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang kami hormati selama disampaikan secara damai. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi,” tambahnya.

Hingga Kamis (11/9/2025), aksi yang digelar Ikatan Mahasiswa Rote (IKMAR) NTT bersama berbagai elemen masyarakat memasuki hari keempat. Ratusan massa berkumpul di depan Mapolres Rote Ndao menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato, yang ditahan sejak 1 September 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam aksinya, peserta membawa spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Rote Ndao” dan “Bebaskan Erasmus Frans Mandato TANPA SYARAT”. Mereka menilai Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono gagal melindungi kepentingan rakyat kecil. “Kalau Bapak Kapolres tidak mau menemui kami, masyarakat akan terus menduduki Polres Rote Ndao,” seru Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng.

Selain menuntut pembebasan Erasmus, massa juga menyoroti lambannya penanganan dugaan penebangan mangrove ilegal oleh PT Bo’a Development. Data UPT KPH Rote Ndao mencatat 2.200 batang mangrove ditebang di kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Kayu-kayu tersebut diduga dipakai untuk pembangunan pagar hotel Nihi Rote, namun laporan yang masuk sejak Agustus 2024 belum menemui titik terang.

Ketidakadilan pun menjadi isu utama. “Kenapa kasus penebangan mangrove tidak dituntaskan, sementara Erasmus hanya mengkritik di Facebook langsung ditahan?” teriak salah satu orator.

Erasmus ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah kritik terkait dugaan penutupan akses menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development. Kritik tersebut memicu laporan polisi dan berujung pada penahanannya, memantik dukungan luas dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat.

Dengan langkah cepat Polda NTT membentuk tim investigasi, masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil. “Kami ingin Polri menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya kepada rakyat kecil,” ujar seorang peserta aksi.

Langkah Polda NTT ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat tetap terlindungi. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!