KOTA KUPANG
Diduga Ada Perbedaan Aturan Pencalonan Ketua Umum Taekwondo NTT, Screenshot yang Dikirim Ketua Pengprov Berbeda dengan PO Taekwondo Indonesia 2024

KUPANG, PENATIMOR – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur kembali memanas.
Kali ini, sorotan tertuju pada perbedaan aturan terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum Pengprov TI NTT, setelah beredarnya screenshot aturan yang diduga dikirim langsung oleh Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi, kepada sejumlah pengurus daerah melalui pesan WhatsApp.
Screenshot tersebut memuat aturan tentang mekanisme pencalonan Ketua Umum Pengprov TI, namun setelah dibandingkan dengan Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia Tahun 2024 yang disahkan tanggal 30 Juni 2024, ditemukan sejumlah perbedaan redaksi dan substansi yang cukup mendasar.
Perbedaan ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus daerah mengenai dokumen mana yang sebenarnya menjadi rujukan resmi dalam proses pencalonan Ketua Umum menjelang Musprov TI NTT.
Dua Dokumen dengan Isi Berbeda
Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat dua dokumen yang kini menjadi perbincangan di internal organisasi.
Dokumen pertama adalah screenshot aturan yang beredar di kalangan pengurus Pengkab dan Pengkot, yang disebut-sebut dikirim langsung oleh Ketua Pengprov TI NTT kepada sejumlah pengurus daerah melalui pesan WhatsApp.

Screenshot Peraturan Organisasi yang dikirim oleh Ketua Pengprov NTT Fransisco Bernando Bessi.
Sementara dokumen kedua merupakan Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, yang secara resmi menjadi pedoman tata tertib musyawarah dan mekanisme pencalonan Ketua Umum di seluruh tingkatan organisasi.

Screenshot berdasarkan Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024.
Setelah dilakukan perbandingan, ditemukan sejumlah perbedaan penting pada bagian huruf H tentang mekanisme pencalonan Ketua Umum, khususnya pada poin ke-3 yang mengatur tentang dukungan kepada bakal calon Ketua Umum.
Ada Penambahan Huruf dalam Dokumen yang Dikirim
Perbedaan pertama terlihat pada jumlah huruf dalam poin ketentuan tersebut.
Dalam screenshot dokumen yang dikirim kepada pengurus daerah, ketentuan tersebut memuat aturan hingga huruf F.
Sementara dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, ketentuan tersebut hanya berakhir pada huruf E.
Dengan demikian, terdapat penambahan satu poin baru dalam dokumen yang beredar, yang tidak tercantum dalam Peraturan Organisasi resmi.
Penambahan huruf F ini dinilai penting karena mengatur secara langsung konsekuensi terhadap surat dukungan yang menjadi syarat pencalonan Ketua Umum.
Bunyi Huruf D Berbeda
Perbedaan berikutnya juga terlihat pada redaksi huruf D.
Dalam screenshot dokumen yang diduga dikirim oleh Ketua Pengprov TI NTT, huruf D berbunyi:
“Surat dukungan yang telah dikeluarkan oleh Pengprov TI dan Pengkab/Kota TI tidak dapat dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lainnya.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa surat dukungan yang sudah diberikan bersifat final dan tidak dapat dicabut maupun dialihkan kepada calon lain.
Namun dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, bunyi huruf D justru berbeda. Dalam aturan resmi tersebut disebutkan:
“Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan yang sama atau pencalonan dari 1 (satu) Pengprov TI/Pengkab/Pengkot TI kepada bakal calon yang berbeda, maka dukungan pencalonan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov TI/Ketua Pengkab/Pengkot TI yang sah.”
Dengan demikian, dalam aturan resmi organisasi dukungan ganda masih dapat diverifikasi melalui keabsahan kepengurusan yang menandatangani dukungan tersebut.
Perbedaan Ketentuan Dukungan Ganda
Perbedaan lain yang cukup signifikan terlihat pada pengaturan dukungan ganda kepada calon Ketua Umum.
Dalam screenshot yang beredar dari Ketua Pengprov TI NTT, ketentuan ini dimuat pada huruf F, yang berbunyi:
“Apabila terdapat surat dukungan ganda pada calon yang berbeda maka dukungan dianggap tidak sah (surat dukungan hangus).”
Artinya, jika satu Pengprov atau Pengkab/Pengkot memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon, maka dukungan tersebut langsung dianggap tidak sah atau hangus.
Namun dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, ketentuan tersebut justru terdapat pada huruf E dengan bunyi berbeda, yakni:
“Apabila terdapat surat dukungan ganda pada calon yang berbeda maka surat dukungan dianggap sah adalah surat dukungan yang terakhir.”
Dengan kata lain, dalam aturan resmi organisasi dukungan ganda tidak otomatis hangus, melainkan yang dianggap sah adalah surat dukungan terakhir yang dikeluarkan.
Perbedaan ini dinilai cukup mendasar karena dapat mempengaruhi status dukungan calon dalam proses pencalonan Ketua Umum.
Ketua Harian: Perubahan Aturan Tidak Bisa Sepihak
Ketua Harian Pengprov TI NTT, Obed Djami, S.H., M.H., yang dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa perubahan aturan organisasi seperti AD/ART maupun Peraturan Organisasi tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, setiap perubahan aturan harus melalui forum resmi organisasi, seperti Musyawarah Nasional (Munas).
“Perubahan AD/ART maupun PO tidak bisa diubah di luar forum musyawarah nasional dan tidak bisa diubah secara individu. Kalau dibuat secara individu, itu cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Obed.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme musyawarah organisasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12 Anggaran Dasar tentang tata tertib musyawarah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tahapan musyawarah, termasuk proses pemilihan Ketua Umum, yang diatur mulai dari huruf a sampai huruf l.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam lampiran Peraturan Organisasi tentang tata tertib musyawarah, yang mengatur tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum PBTI, Ketua Pengprov, dan Ketua Pengkab/Pengkot.
Dalam lampiran tersebut, ketentuan mengenai mekanisme pencalonan diatur mulai dari huruf a sampai huruf m.
Khusus pada huruf H tentang mekanisme pencalonan Ketua Umum, aturan tersebut memuat tujuh poin utama, dan pada poin ketiga hanya terdapat huruf a sampai huruf e.
“Dalam Peraturan Organisasi resmi, di poin ketiga hanya ada huruf a sampai huruf e. Tidak ada huruf f,” jelas Obed.
Ketua Pengprov: Mengacu pada Aturan Terbaru
Sementara itu, Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa aturan yang digunakannya merupakan Peraturan Organisasi terbaru.
“PO yang saya pegang adalah yang aturan yang terbaru. Tolong sampaikan ke mereka untuk cek ke PBTI lagi,” tulis Fransisco.
Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambilnya selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Intinya saya selalu on the track,” pungkas Fransisco.
Namun saat wartawan memintanya untuk menunjukan aturan terbaru yang dimaksudnya, Fransisco belum merespon.
Memicu Pertanyaan di Internal
Meski demikian, perbedaan redaksi dan substansi antara screenshot aturan yang beredar di kalangan pengurus daerah dengan Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024 tetap memunculkan berbagai pertanyaan di internal organisasi.
Sejumlah pengurus daerah menilai perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses penjaringan dan pencalonan Ketua Umum, terutama terkait keabsahan surat dukungan dari Pengkab dan Pengkot.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai dokumen mana yang seharusnya dijadikan dasar dalam proses pencalonan, apakah aturan yang tercantum dalam Peraturan Organisasi resmi, atau aturan yang disampaikan melalui dokumen yang beredar secara internal di kalangan pengurus daerah.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai perbedaan aturan mekanisme pencalonan Ketua Umum TI NTT tersebut masih menjadi perbincangan hangat menjelang pelaksanaan Musprov. (bet)






