Connect with us

HUKRIM

Sidang KDRT Mokris Lay Memanas, Tim Hukum: Jangan Gagal Jadi Ayah!

Published

on

Tim Hukum Korban, Bildat Thonak, S.H., dan Ferdy Maktaen, S.H.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak yang menjerat Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/3/2026), tim hukum korban menyampaikan pesan moral yang kuat dan reflektif, menegaskan pentingnya objektivitas serta perlindungan terhadap anak-anak yang terdampak.

Perkara ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Di ruang sidang, terungkap bahwa anak-anak turut menjadi saksi dalam kasus yang didakwakan berdasarkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua Tim Hukum korban, Bildat Thonak, S.H., usai mengikuti jalannya persidangan, menyampaikan pernyataan yang sarat makna.

Ia mengutip ayat dalam Alkitab sebagai pengingat moral bagi semua pihak yang mengikuti dan mengomentari perkara tersebut.

“Bahwa selumbar di mata sesamamu dapat engkau lihat, tetapi balok di matamu sendiri tidak engkau angkat. Karena itu saya meminta agar semua pihak objektif dan menahan diri,” tegas Bildat.
Menurutnya, sikap bijak dan tidak menghakimi sangat penting, terlebih dalam perkara ini terdapat anak-anak yang menjadi korban dan telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Bildat menegaskan, jika mencermati dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini secara jelas merujuk pada regulasi terkait KDRT dan Perlindungan Anak.

Seluruh unsur dakwaan tersebut, kata dia, kini sedang dibuktikan secara hukum melalui proses persidangan yang masih berjalan.

Ia juga menanggapi berbagai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Menurutnya, pembelaan merupakan hak setiap orang, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengaburkan fakta bahwa terdapat anak-anak yang terdampak langsung.

“Anak-anak dalam kesaksiannya menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi tinggal di rumah yang dahulu mereka tempati bersama karena adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa. Ini perlu kita cermati bersama secara jernih,” ujarnya.

Sebagai penutup, Bildat menyampaikan pepatah yang menurutnya relevan dan menjadi inti moral perkara ini.

“Kita boleh gagal sebagai suami atau sebagai istri, tetapi tidak boleh gagal sebagai ayah terhadap anak-anak atau sebagai ibu kepada anak-anak,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto, S.H., dan Olinviarin Taopan, S.H., M.H., menghadirkan saksi korban yang juga istri terdakwa, Faryy Anggi.

Dalam keterangannya, Faryy Anggi memaparkan dugaan peristiwa KDRT dan Penelantaran Anak sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Suasana persidangan sempat berlangsung dinamis ketika kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Ferdy Maktaen, S.H., menyoroti beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

“Perkara Perlindungan Anak berbeda dengan perkara perceraian ataupun isu perselingkuhan. Bagi kami, beberapa pertanyaan yang diajukan dalam sidang tadi berada di luar substansi dakwaan,” tegas Ferdy kepada wartawan.

Ia menilai, fokus utama perkara ini seharusnya tertuju pada dugaan tindak pidana KDRT dan Penelantaran Anak, bukan pada persoalan lain dalam rumah tangga yang tidak menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

Meski demikian, Ferdy mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilainya tetap objektif di bawah pimpinan majelis hakim.

“Kami melihat majelis hakim cukup objektif dalam mengawal jalannya persidangan. Intinya, proses sidang hari ini berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kota Kupang, terutama karena menyangkut figur publik sekaligus wakil rakyat.

Selain aspek pidana, perkara ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dalam situasi konflik rumah tangga.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!