HUKRIM
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Kepsek Penganiaya Guru Anselmus Nalle
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru oleh kepala sekolah dan sejumlah warga.
Pasca memeriksa saksi-saksi, polisi pun menjemput Aleksander Nitti (58), Kepala SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Sang kepala sekolah kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun ditahan di Polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022).
Selaku tersangka, kepala sekolah diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang.
Selain menahan kepala sekolah, polisi juga menahan pelaku lainnya bernama Iwan Taebenu yang turut serta menganiaya korban.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK., didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (9/6/2022), mengatakan, kalau penyidik telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.
Disebutkan kalau penganiayaan terjadi di dalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, kemudian berlanjut di jalan umum Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Di tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlangsung rapat guru dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang juga Kepala SDN Oelbeba.
“Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan,” ujar Kapolres Kupang.
Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat.
“Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran,” jelas Kapolres.
Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle.
Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban.
“Pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban,” urai Kapolres Kupang.
Selanjutnya pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali ke arah kepala korban lalu ditangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangan korban yang saat itu melindungi kepala dengan kedua tangannya.
Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua.
Saat itu korban Anselmus Nalle berlari ke jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
Kemudian terjadilah kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku.
Pelaku Iwan Taebenu mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban.
Iwan kemudian memegang tangan korban sambil menarik korban.
Pelaku Alexander Nitti memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.
Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone korban.
“Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban,” tambah Kapolres Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah.
“Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Dalam tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (visum) serta petunjuk yang didapat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu,” ujar Kapolres Kupang.
Kedua tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pelaku Jemsi Massu dan Erna Manu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru melalui pengembangan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.
Polisi segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU.
Kedua tersangka pun ditahan di sel Polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari kedepan. Masa penahanan tersangka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara dimaksud.
Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.
Korban kasus ini Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Ia sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.
Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Aleksander Nitti (58), Kepala SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aleksander tidak sendiri. Ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya.
Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.
Selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone merk Damsung A20S milik korban Anselmus Nalle. (mel)