HUKRIM
Jadi Tersangka Pengeroyokan Guru dan Ditahan Polisi, Kepsek SDN Oelbeba Dijerat Pasal Berlapis
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang guru pada SD Negeri Oelbeba di Kabupaten Kupang bernama Anselmus Nalle.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Kepala SDN Oelbeba Alexander Nitti (58) dan salah satu warga bernama Iwan.
Alexander Nitti diamankan polisi di rumahnya, sedangkan Iwan ditangkap di wilayah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthi Darmawan Aditya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang, Kamis (9/6/2022) petang.
Menurut Kapolres, kedua tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap guru Anselmus Nalle.
Terdapat tiga tempat peristiwa penganiayaan dalam kasus ini, yaitu penganiayaan di ruang rapat, di halaman depan sekolah, dan di ruang perpustakaan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antara 1 buah kursi, handphone, 2 potongan kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban, dan sehelai baju.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 serta Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kupang,” kata mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Sebelumnya, sebuah video pengeroyokan guru di Kabupaten Kupang, NTT, beredar dan viral di media sosial pada Minggu (5/6/2022).
Video yang mempertontonkan seorang guru mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) menganiaya rekan guru lain.
Dalam video itu terlihat guru yang dianiaya dibawa ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan terdengar suara caci maki dari seorang perempuan, yang ditujukan kepada guru yang dianiaya. (wil)