HUKRIM
Spesialis Pencuri HP di Kupang Dibekuk Polisi
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, berhasil membekuk spesialis pencuri handphone dan pakaian yang selama ini sangat meresahkan warga masyarakat.
Pelaku teridentifikasi bernama Devri Bereleo alias Jefri (34), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Palaku diamankan polisi di ruko Alfamart Kelurahan Maulafa pada Selasa (31/5/2022) siang. Korbannya adalah Chenisia Tatuin.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/92/V/2022 SPKT Polres Kupang Kota.
Modus operandi pelaku adalah selalu mengincar korban yang berbelanja di toko dan meninggalkan barang dimotornya.
Pelaku lalu mencuri barang-barang milik korban yang ditinggalkan di sepeda motornya.
Hal ini dikatakan Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (31/5/2022) petang.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, dimana pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lakosi di Kota kupang
Pelaku dalam aksinya selalu mengincar handphone korban, dimana setelah berhasil mencuri, pelaku akan mengadaikan barang hasil curiannya.
Beberapa aksi pelaku terekam kamera CCTV, sehingga polisi yang menindak lanjuti kejadian tersebut berhasil mengamankan pelaku.
Terkait kasus pencurian yang dilakukan pelaku ini, di Polsek Maulafa terdapat dua laporan polisi. Ada satu laporan di Polres Kupang Kota.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi melakukan pencurian, dan beberapa lembar pakaian hasil curian. (wil)