HUKRIM
Rumah Aspirasi Anita Gah Kawal Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP

Kupang, penatimor.com – Rumah Aspirasi Rakyat Anita Jacoba Gah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khusus penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Rumah Aspirasi Rakyat ini dibuat agar dapat membantu masyarakat walaupun itu harus berhadapan dengan hukum, dalam hal penyaluran dana beasiswa PIP.
Rumah aspirasi rakyat ini akan menampung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan solusi.
Contohnya saat ini, dengan kasus-kasus program PIP, dimana sudah banyak terbongkar bahwa banyak kepala sekolah yang menyelahgunakan hak siswa-siswi penerima beasiswa PIP dengan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah kepada media ini di Kupang, Selasa (9/6/2021) petang.
Lanjutnya, terkait laporan penyalahgunaan dana PIP yang diterima dan ditangani Rumah Aspirasi Rakyat, yaitu ada kepala sekolah yang dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kupang, dan berkas perkara sudah digelar pihak polisi.
Anita juga mengapresiasi kepada kepolisian Polres Kupang yang tetap dengan komitmen untuk membantu rakyat dalam segala hal, yaitu dalam tugas dan tanggung jawab dengan melayani rakyat berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Kepada pihak kepolisian, Anita berharap agar oknum-oknum seperti kepala sekolah dimaksud, dan kepala dinas yang sudah terbukti bersalah agar dijerat dengan hukuman yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anita juga sampaikan bahwa saat ini Rumah Aspirasi Rakyat banyak mendapatkan pengaduan dari beberapa kabupaten terkait dengan permasalahan PIP.
“Saya juga minta dukungan doa bapak-mama sekalian, semoga bisa membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak- haknya, dalam hidup berbangsa dan bernegara dengan mendukung sosialisasi empat pilar kebangsaan,” tutup Anita Gah. (wil)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
