Connect with us

HUKRIM

Diduga Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Oknum Karyawati di Kupang Dipolisikan

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.

Kupang, penatimor.com – Diduga merugikan keuangan perusahaan hingga puluhan juta rupiah, seorang karyawati PT Setiawan Sedjati di Kupang dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dilaporkan oleh I Ketut Neeson (48), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini dengan korban PT Setiawan Sedjati yang beralamat di Jalan Thamrin No. 80 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terlapor dalam tindak pidana pengelapan bernama Dewi Wulandari yang merupakan karyawati PT Setiawan Sedjati.

Dewi dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan, sehingga telah membuat kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp 88.950.000.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/938/IX/2020/SPKT Resort Kupang Kota, Selasa (1/9/2020)

PT Setiawan Sedjati merupakan perusahaan swasta yang bergerak di jasa pengiriman barang.

Sedangkan terlapor sendiri merupakan karyawati yang bekerja sebagai penanggung jawab keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9).

Dijelaskan Kasat, kasus dugaan penggelapan ini awalnya diketahui oleh pihak perusahaan pusat di Jakarta yang memberitahukan kepada pelapor bahwa ada temuan karcis/tiket bagasi kapal kaut (Feri) dengan nomor seri ganda tetapi nominal harganya berbeda dan tulisan dengan spidol berwarna hitam di kardus tersebut.

Atas laporan dari perusahaan pusat, pelapor langsung memangil terlapor untuk menanyakan, karena sebagai penanggung jawab keuangan di perusahaan, dan terlapor mengakui kalau ada kesalahan.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah ada temuan tersebut, pihak perusahaan pusat melakukan audit mundur dan hal ini sudah dilakukan pelaku sejak bulan Februari 2015, dimana harga karcis tiket bagasi dinaikan oleh pelaku.

“Sehingga terdapat kerugian yang dialami oleh perusahaan PT Setiawan Sedjati sebesar Rp 88.950.000,” sebut Kasat.

Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Mapolres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi guna dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!