HUKRIM
Modus Sewa Mobil Rental, IRT di Kupang Gelapkan Mobil dengan Cara Digadaikan
Kupang, penatimor.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental lalu digadaikan.
Terlapor bernama Siti M. Sirajudin (48), warga Jalan Turi RT 13/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo.
Terlapor diduga menggelapkan 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DH 1743 AN.
Sedangkan korbannya adalah Erikson Djo (43), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/610/VI/2020/SPKT Polres Kupang Kota.
Korban Erikson Djo ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/5/2020) malam, mengatakan, awalnya pelaku melakukan sewa mobil milik korban selama satu bulan dengan biaya Rp 4 juta.
Setelah jasa sewa mobil dibayar untuk bulan pertama, pelaku melanjutkan sewa mobil tersebut.
Namun korban meminta pada palaku agar mobil dibawa pulang karena sudah satu bulan tidak melihat kondisi mobil itu. Tapi pelaku menjawab nanti baru dibawa.
Karena pelaku belum membawa mobil untuk dilihat, korban menghubungi pelaku, namun dijawab pelaku bahwa kunci mobil hilang.
Pelaku berjanji akan membawa mobil sekalian langsung membayar uang sewa mobil ini, sehingga korban juga mengikuti permintaan pelaku.
Namun sampai lewat batas sewa mobil, pelaku tidak datang juga, sehingga korban pergi mencari dan bertemu pelaku.
Saat ditanyakan mobil korban, pelaku selalu beralasan tentang keberadaan mobil tersebut.
Tetapi ditanya terus akhirnya pelaku mengaku bahwa mobil sudah digadaikan di seseorang di Kelurahan Naikoten 1.
Dengan kejadian tersebut korban langsung membawa korban ke polisi di Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah mambuat laporan polisi, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku.
Polisi juga langsung menuju ke tempat pelaku mengadaikan mobil tersebut dan benar mobil tersebut ada.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, (3/6) petang, membenarkan laporan tersebut.
“Pelaku juga kita langsung amankan 1 x 24 jam di tahanan Mapolres Kupang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. (wil)