HUKRIM
Siswi SD di Kupang ‘Digarap’ Pelajar SMA di Bukit Cinta

Kupang, penatimor.com – PG (12), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang bernasib nahas, lantaran menjadi korban tindak pidana pencabulan.
Kasus ini diduga dilakukan pelaku berinisial GFM (16), seorang pelajar SMA di Kota Kupang.
Kasus ini terjadi di lokasi Bungkit Cinta, persisnya 50 meter dari pos jaga TNI AU, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelum kasus ini terjadi, tiga hari sebelumnya korban dan pelaku baru saja berkenalan lewat media sosial facebook.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020), membenarkan.
Menurut Kapolsek, setelah korban dan pelaku berkenalan lewat facebook, terjadi lah komunikasi via chat messenger.
“Di situ lah (chat messenger), tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan korban pun menerima tawaran itu,” kata Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, pelaku kemudian datang menjemput korban pada Jumat (3/4) sekitar pukul 01.00 dini hari, untuk jalan-jalan.
Pelaku langsung membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Pelaku berhasil diamankan pihak keluarga, saat hendak mengantar korban pulang ke rumahnya pada pukul 03.00 subuh.
Pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio, namun berhasil diamankan ketika tersangka dan korban mengalami kecelakaan.
Setelah mengamankan tersangka, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.
Dalam pemeriksaan oleh anggota SPKT Polsek Oebobo, barulah terungkap bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.
Sehingga tersangka dan korban langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah.
Orangtua korban pun langsung membuat laporan polisi dan dilakukan visum terhadap korban.
Masih menurut Kapolsek, untuk kasus ini, pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur.
Sehingga pelaku tidak bisa ditahan, tetapi dititipkan kepada orangtua dan akan dipanggil ketika dibutuhkan oleh penyidik.
“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kami akan melakukan diversi dengan mengadirkan orangtua korban dan pelaku, KPAI Dinas Sosial dan Pensos,” kata Kapolsek.
Sementara, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Kupang Tengah juga mengimbau seluruh orangtua agar bisa memastikan aktivitas anaknya, khusus kepada anak yang masih dalam tahap mengenyam pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, yang mana masih dalam kategori anak.
“Untuk itu aktivitas anak dari pagi, siang dan malam harus dipastikan setiap orangtua, sehingga aktivitas anak sudah bisa terkontrol, agar terhindar dari tindak pindana yang bisa dilakukan oleh anak,” harap Kapolsek.
Kapolsek juga menyarankan, agar penggunaan handphone oleh anak harus betul-betul dikontrol oleh orangtua agar terhindar dari segala permasalahan. (wil)
