Connect with us

HUKRIM

Pengeroyokan di Gedung Golkar NTT, Polisi Bekuk 3 ASN, 1 Pensiunan dan 1 Sekuriti

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Kupang Kota mengamankan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Kelima orang tersangka ini terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), satu orang pensiunan ASN dan seorang sekuriti.

Teridentifikasi kelima tersangka yang ditahan polisi adalah Domingos Hernani Augusto Boavida (ASN pada kantor Navigasi), Horacio Aleixo (ASN Dinas PU Provinsi NTT), Fernando Campos Casmiro (ASN Kantor Bea Cukai), Demetrius Angga Rada (Security Hotel Sotis Kupang) dan Manuel Boavida (pensiunan ASN).

Kasus dugaan penganiayaan ini dialami dua orang korban, Juniko Da Costa alias Stones (27) dan Juvianto Dos Santos Tilman alias Juvi (22). Keduanya warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kedua korban dianiaya oleh lima orang tersangka di saat mengikuti pesta nikah pada Jumat malam dan dianiaya pada Sabtu (19/10/2019).

Kasus ini terjadi di Aula Gedung DPD 1 Partai Golkar NTT, Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (18/10/2019) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., di Mapolres Kupang Kota, Jumat (27/3/2020).

Kasat Reskrim mengakui kalau kelima tersangka ini sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kelima tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota. (wil)

Advertisement


Loading...