HUKRIM
Bocah 9 Tahun di Kupang Dinodai Calon Ayah Tiri
Kupang, penatimor.com – Seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Kupang menjadi korban pencabulan oleh calon ayah tiri nya.
Korban dengan inisial P (9) merupakan siswi kelas III salah satu Sekolah Dasar di Kota Kupang.
Pelakunya berinisial JB (35) yang juga adalah pacar dari ibu korban.
Korban sudah dua kali dicabuli oleh pelaku.
Terakhir kali korban dicabuli pelaku pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial AB (36), yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/383/III/2020/SPKT.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu Wayan Pasek Sujana, SH., di Mapolres Kupang Kota, Senin (30/3/2020) petang, membenarkan.
KBO Reskrim membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada akhir pekan lalu.
Dijelaskan Iptu Wayan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan pelaku pada saat ibu korban sedang tidak berada di rumah, dan di rumah hanya ada pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku mengajak korban menonton film di Youtube sambil tidur-tiduran di kamar.
Saat asyik menonton Youtube, pelaku langsung mencabuli bocah berusia 9 tahun ini.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada siapapun termasuk kepada ibu korban.
Saat keluar dari kamar, korban kepergok ibu nya yang baru pulang ke rumah. Ibu korban curiga karena melihat ada cairan di paha dan kaki korban sehingga ibu korban menginterogasi korban.
Korban pun menceritakan semua kelakuan calon ayah tiri nya yang tegah mencabuli dirinya.
Setelah mendengar cerita korban, ibu korban kemudian mengajak korban ke Mapolres Kupang Kota mengadukan kasus ini ke polisi.
Korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Korban saat diperiksa penyidik, mengaku sudah dua kali dicabuli calon ayah tiri nya, namun korban enggan menceritakan kepada ibunya karena takut dengan ancaman pelaku,” kata KBO Reskrim.
Menindaklanjuti laporan ini, Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota langsung ke kediaman pelaku dan menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahahan Polres Kupang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 2017 junto Pasal 76 d dan e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wil)