EKONOMI
PT Jasa Raharja Bakal Beri Perlindungan Asuransi Bagi Penumpang Kapal Laut di Alor
Kalabahi, penatimor.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur terus melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas IV Kalabahi untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang kapal laut di Kabupaten Alor.
Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pelaksanaan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan KSOP agar semua kapal pelra pengangkut penumpang menyetorkan Iuran wajib,” tutur Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT Pahlevi B. Syarif melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery Purnomo Mone saat bertemu dengan Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto, Selasa (25/02) siang.
Kepada Kepala KSOP dirinya menjelaskan, targetnya adalah semua penumpang kapal laut baik Feri, Roro khususnya Pelra di wilayah Kabupaten Alor mendapat perlindungan asuransi.
“Tentu pengutipan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang terutama adalah kapal yang kita kutip Iuran wajibnya harus memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang untuk mengangkut penumpang,” ungkap Hery.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 berbunyi “Pengusaha angkutan penumpang wajib menyetorkan Iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada badan asuransi yang ditunjuk oleh menteri dan selanjutnya dalam ketentuan Operasionalnya sebagai pelaksana Undang-Undang pada pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 menyatakan Iuran wajib dibayar bersama pembayaran biaya angkutan dan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pengutan wajib para penumpangnya dan menyetorkan kepada badan asuransi yang telah ditunjuk.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto, mengungkapkan akan melakukan pendataan ulang semua kapal penumpang dan mewajibkan para pengusaha untuk menyetorkan Iuran wajib kepada Jasa Raharja.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang semua saudagar kapal dan akan kita sosialisasikan tentang kewajiban ini sehingga semua penumpang mendapat perlindungan asuransi dari negara,” tandas Agus. (*/wil)