Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Garap Kasus Kredit Macet Ratusan Miliar di Bank NTT

Published

on

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim

Kupang, penatimor.com – Lagi-lagi kredit macet di Bank NTT berindikasi pidana korupsi.

Baru saja penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang menahan empat orang karyawan Bank NTT sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Kupang senilai Rp 5 miliar dan oleh penghitungan BPKP Perwakilan NTT diketahui kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Kredit ini dilakukan oleh Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri milik Hadmen Puri, untuk proyek pembangunan NTT Fair.

Ternyata, penyidik Pidsus Kejati NTT juga tengah menyidik perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di bank kebanggaan masyarakat NTT itu.

Nilai kreditnya terbilang fantastis hingga Rp 100 miliar lebih, dan dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha besar asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Uang dari kredit tersebut diduga dibawa ke luar NTT untuk membiayai sejumlah proyek para pengusaha dimaksud.

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT dalam melakukan penyidikan, terus intensif memeriksa para saksi terkait perkara ini.

Sudah puluhan saksi yang diperiksa dari pihak Bank NTT Pusat di Kupang dan Bank NTT Surabaya, serta pihak swasta yang melakukan kredit.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2), membenarkan penanganan perkara dimaksud.

“Ya, benar, perkara itu sementara dilidik tim penyidik Pidsus. Pemeriksaan saksi terus dilakukan,” kata Kasi Penkum.

Dijelaskan, tim penyidik juga telah mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara (PKN) ke BPKP Perwakilan NTT.

“Setelah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, akan dilakukan gelar perkara. Nanti akan dilihat posisi kasus dan diputuskan apakah dilanjutkan ke tahapan berikut atau perlu didalami lagi,” jelas Abdul Hakim.

Informasi lain yang dihimpun wartawan, menyebutkan penanganan perkara ini juga sudah dipaparkan Kajati NTT Pathor Rahman dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Mapolda NTT, Kamis (6/2).

Dan Komisi III pada kesempatan itu, meminta pihak Kejati NTT untuk segera menuntaskan perkara ini karena dinilai sangat merugikan keuangan daerah.

Tim penyidik juga dikabarkan dalam waktu dekat akan melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini setelah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT. (ona)

Advertisement


Loading...