HUKRIM
Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil, Portir Bandara El Tari Ditangkap Polisi

Kupang, penatimor.com – Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan dan membekuk DPO kasus pemerkosaan gadis disabilitas.
Dibawah pimpinan Bripka John Taniu dan tim Buser membekuk WA (29) yang sehari-hari bekerja sebagai portir di Bandara El Tari Penfui Kupang.
WA yang juga tersangka kasus pemerkosaan diamankan polisi pada Senin (7/10) siang sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
WA dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap RB (25), gadis disabilitas (bisu dan tuli).
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK.n melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH., yang dikonfirmasi, Selasa (9/10), membenarkan.
Dijelaskannya, kalau tersangka WA (29) yang juga portir Bandara El Tari Penfui Kupang melakukan pemerkosaan terhadap korban RB pada sekira bulan Januari 2018 sekira pukul 11.00 Wita di dalam rumah tersangka WA di Desa Oeinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS.
“Pada waktu itu korban RB bekerja sebagai tukang cuci di rumah tersangka WA. Saat itu korban RB sementara mencuci pakaian di rumah tersangka WA. Karena situasi sepi maka WA pun memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujarnya
Sambung Kasat, korban RB ditarik paksa ke dalam kamar milik tersangka WA dan selanjutnya tersangka WA membuka paksa pakaian korban dan selanjutnya menyetubuhi korban RB.
“Korban RB mengakui bahwa ia disetubuhi secara paksa oleh tersangka WA sebanyak 4 kali,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
WA juga mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Pasca memperkosa korban RB, tersangka WA pun kabur ke Kota Kupang dan bekerja sebagai portir di Bandara El Tari Penfui.
Korban RB pun baru ketahuan hamil oleh orangtua nya pada bulan Nopember 2018 lalu.
Karena hamil, orangtua korban kemudian menanyai korban RB dengan bahasa isyarat sehingga terungkap kalau korban diperkosa oleh tersangka WA.
“Selama ini kita cari tersangka WA. Akhirnya kita berhasil amankan di Kota Kupang,” tandas nya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban RB melapor ke polisi di Polres TTS. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres TTS sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Pasca dibekuk polisi, tersangka pun dijebloskan dalam sel Polres TTS hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (wil)
