Connect with us

HUKRIM

Gelapkan Uang Rp 118 Juta, Karyawan CV NAM Terancam 4 Tahun Penjara

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Seorang karyawan bagian salesman pada Divisi Unilever CV NAM di Kota Kupang diduga menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 118 juta lebih.

Diketahui pelaku berinisial DK, warga Jalan Noelmina, Kelurahan Naikoten 1, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Pelaku bekerja sejak tahun 2016 di CV NAM yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 07, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di ruang kerjanya, Jumat (13/9), membenarkan tindak pidana penggelapan ini.

Dikatakannya, pelaku mulai menggunakan uang perusahaan sejak tahun 2018.

Pelaku sebagai salesman pada Divisi Unilever bertugas menawarkan barang-barang ke toko-toko langganan dari CV NAM.

Setelah menawarkan barang, pelaku juga sekaligus menagih uang setoran dari toko-toko dan meninggalkan nota bon, kemudian uang yang ditagih akan disetorkan ke kasir perusahaan.

Akan tetapi uang setoran tersebut tidak disetor ke kantor secara utuh, melainkan digunakan secara bertahap untuk keperluan pribadi sejak tahun 2018, dan kejadian baru diketahui pada Selasa, 16 Juli 2019.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, CV NAM dirugikan sebesar Rp 118.425.497.

CV NAM pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Kupang Kota.

“Pihak perusahaan (CV NAM) masih memberikan keringanan untuk pelaku menggantikan uang. Tapi selama dua bulan pelaku tidak menggantikan uang yang digelapkan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Karena sesuai perjanjian, selama dua bulan tidak bisa diganti, hari ini juga pelaku kita amankan di Mapolres Kupang Kota,” lanjut dia.

Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...

HUKRIM

Tim Polda NTT Belum Temukan Bukti Adanya Dugaan Pemerasan oleh Kapolres Belu

Published

on

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K.
Continue Reading

HUKRIM

Tujuh DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Motor di Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Published

on

Tujuh orang DPO dalam kasus dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polres Kupang, Jumat (3/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Berkas P-21, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Jalan Veteran Segera Disidangkan

Published

on

Penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Fatulili, Kota Kupang, Selasa (20/2/2024) siang.
Continue Reading