Connect with us

HUKRIM

Diduga Bunuh Dua Anak Kandung, IRT di Kupang Terancam 20 Tahun Penjara

Published

on

Pemakaman jenazah bocah kembar korban pembunuhan di Kupang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan Dewi Regina Anu (24) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dua anak kandungnya yang baru berumur 5 tahun.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dampingi oleh Kanit PPA Bripka Brigitha Usfinit, kepada wartawan di Mapolresta siang tadi (13/9), membenarkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami tetapkan ibu kandungnya (ibu dari korban) atas nama Dewi Regina Anu (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kembar, Anga Masus (5) dan Angki Masus (5),” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat bahwa sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan alasan kesehatannya yang belum pulih.

“Tapi berdasarkan keterangan Dewi Regina Anu saat diintrogasi, dia mengaku yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya,” sebut Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu melanjutkan, untuk motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, karena selama ini suaminya selalu menganiaya dirinya, dan kurang perhatian terhadap dirinya dalam memenuhi kebutuhannya, seperti kebutuhan kaum perempuan tidak pernah dipenuhi.

Sehingga untuk membalas perilaku suaminya itu, maka tersangka mengaku nekat membunuh kedua anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri.

Sebelumnya, kejadian pembunuhan ini menghebohkan warga Kota Kupang karena korban adalah dua bocah kembar berumur 5 tahun.

Kedua korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di lantai kamar mes tukang Hotel Ima yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Timor Raya, RT 09/RW 03, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 subsider Pasal 338 KUHP, untuk Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk Pasal 80 ayat 3 dikenakan ancaman 15 tahun penjara, dan ayat 4, kalau pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari total masa hukuman dimaksud atau ditambah 5 tahun, sehingga total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...