Connect with us

HUKRIM

Menyesal, Pembunuh Dominggus Dapa Minta Maaf

Published

on

Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menahan Damung Kilimandu alias Angga, setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa.

Denpasar, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi menahan Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Rabu (3/7) sore, tersangka Angga digiring ke sel tahanan. Terlihat tersangka mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan kondisi kaki dan tangan dirantai.

Sambil berjalan diapit penyidik, Angga sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

Pelaku kelahiran Sumba Timur, 28 Agustus 1985 ini mengaku menyesal telah membunuh korban.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban. “Dari saya sendiri, saya meminta maaf kepada keluarga korban sebesar-besarnya,” kata pelaku saat digiring menuju sel tahanan.

Saat ditanya apa motifnya membunuh korban, pelaku tidak memberikan komentar. Mulutnya seperti terkunci.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa kejadian nahas ini bermula dari adanya pesta ulang tahun yang digelar oleh salah seorang rekan korban dan pelaku yang juga berasal dari Sumba, NTT.

Saat pesta miras berlangsung, terjadi kesalahpahaman. Sehingga timbul lah pertengkaran kecil dan berujung terjadinya aksi penusukan.

“Saat itu pelaku dan korban juga rekan-rekan yang lain sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol,” kata Kombes Ruddi.

Senada dengan keterangan Kombes Ruddi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, awalnya yang terlibat perkelahian bukan korban maupun pelaku.

Saat itu korban hanya berusaha melerai. “Tapi, saat berusaha melerai, pelaku ini kena tangkisan tangan. Sehingga dia marah dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Luka di bagian punggung dan yang parah pada bagian perut hingga usus korban terburai keluar,” tandas Kompol Wirajaya.

Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (JPG/JPR/jim)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!