Connect with us

UTAMA

Pokja ULP Biro PBJ Setda NTT Diduga Menangkan Kontraktor yang Tak Penuhi Syarat

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, Penatimor.com – Kabar tak sedap menyeruak dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terendus kabar, Pokja ULP Ama Lebu Raya Cs, diduga ‘main mata’ dengan proyek Belanja Makan Minum Diklat Pim IV Lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Kota se-NTT senilai RP 1,2 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) atau Balai Diklat NTT. Praktek curang ini diduga sudah sering dilakukan di Pokja ULP Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT.

Sesuai data dan informasi rekaman yang diperoleh media, Pokja ULP diduga telah memenangkan salah satu kontraktor pemenang lelang Cv. NE atas proyek tersebut, yang tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menolak pemenang lelang tersebut.

“Memang pemenang lelang tidak memenuhi syarat sehingga PPK dan KPA tolak. Ini ada bukti surat penolakan dari Kuasa Pengguna Anggaran,” ungkap sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Meski PPK dan KPA sudah menolak hasil pelelangan tersebut, ULP tetap bersikeras memenangkan perusahan pemenang lelang yang jelas tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah dokumen tenaga kerja pemenang pertama dan cadangan kedua dinyatakan sama. Dan tidak memiliki pengalaman sejenis sebagai salah satu persyaratan.

Dalam surat penolakan KPA yang diperoleh media ini menyebutkan; Pertama, Pemenang Tender Cv. NE bukan pada Bidang sejenis yakni Pengadaan Makan Minum, bukan pengadaan bahan makan minum.

Kedua, pengalaman pemenang tender sebagai sub-kontraktor tidak dilampirkan dokumen sub-kontraktornya dalam Laporan Hasil Pemilihan Pokja sehingga membuktikan sah atau tidak sahnya penyedia pernah bekerja atau pengalaman kerja sebelumnya tidak bisa dibuktikan.

Ketiga, terdapat kesamaan nama 4 tenaga teknis pada pemenang dan pemenang cadangan. Keempat: Atas kekurangan/kelemahan yang terjadi pada poin 1, 2 dan 3 di atas, maka selaku Pengguna Anggaran sepakat dengan penolakan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan meminta kepada Pokja untuk melakukan evaluasi ulang sesuai peraturan yang berlaku.

“Jelas-jelas tidak memenuhi syarat tetapi ULP tetap ngotot,” ujar sumber.

Kepala Bandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) NTT, Keron Ama Petrus yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, ada dua pemenang pelelangan diajukan Pokja ULP. Pemenang pertama dan cadangan. Pemenang pertama Cv. NE tdk disetujui karena kordisnya berbeda. Tidak memenuhi persyaratan KAK  yang diminta.

“Benar. Pemenang pertama kita tolak karena tidak memenuhi syarat. Kita minta itu siap saji atau katering untuk peserta. Sedangkan pengalamannya adalah pengadaan bahan makanan.Itu yang kita tolak,” jelas Keron Petrus, Selasa (14/5/2019).

Setelah penolakan pemenang pertama, lanjut dia, selanjutnya diajukan pemenang cadangan. Untuk pemenang cadangan diminta klarifikasi. Pasalnya hasil penelusuran PPK, diketahui ada empat (4) tenaga teknis yang dipakai dua pemenang lelang tersebut sama.

“Pemenang cadangan kita minta klarifikasi. Hasil penelusuran PPK, empat (4) tenaga teknis yang dipakai dua pemenang ini sama,” kata Keron Petrus.

Terkait hal itu, pemenang cadangan pada Selasa (14/5/2019), telah datang memberikan klarifikasi kepada PPK.

“Nomor dua juga belum tentu gol kalau tidak ada klarifikasi. Sekarang sudah ada klarifikasi tertulis maka tadi mereka sudah datang ketemu PPK bahwa mereka sudah memenuhi syarat. Nanti saya sampaikan lagi hasilnya,” pungkas Keron Petrus.

Informasi yang dihimpun, Pokja ULP terdiri dari beberapa nama yakni Ama Lebu Raya, Dinar Santoso, Eko Langoday, Haris, Osi Ratu dan lainnya. (R2)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!