UTAMA
Bawaslu Kota Kupang Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Kupang, penatimor.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Penertiban APK ini dilakukan di jalan-jalan protokol, seperti Jl. Piet A. Tallo dan Jl. Frans Seda.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawalsu Kota Kupang, Adi Nange yang ditemui wartawan di Jl. Frans Seda, mengatakan, penertiban yang dilakukan ini, sebelumnya telah diberikan imbauan melalui surat, agar semua partai politik dan figur partai dapat mentaati aturan kampanye yang berlaku.
“Kami sudah menginstruksikan dan mengimbau puluhan kali, sejak awal kampanye September 2018, agar dalam penempatan AKP sesuai aturan teknis yang ada terutama di aturan PKPU khususnya,” kata Adi.
Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan langkah tegas yang diambil, karena sebelumnya, pihaknya juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada partai politik agar menertibkan semua alat peraga kampanye terutama baliho yang ada di jalan protokol.
Dia menambahkan, operasi penertiban yang dimulai dari jalan protokol Frans Seda hingga Jl. El Tari.
Dan selanjutnya dilakukan penertiban di Jl. Soeharto, Jl. Sudirman dan jalan utama lainnya.
“Alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini nantinya akan disimpan di kantor Bawalsu Kota Kupang,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Pol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral.
Felisberto menjelaskan, penertiban APK yang dilakukan Bawalsu dan Satpol PP di jalan-jalan protokol ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu dan peraturan Bawalsu, bahwa di jalan protokol dilarang memasang APK.
Untuk itu kata dia, Bawalsu bersama Satpol PP melakukan operasi penertiban agar semua partai politik dapat mentaati semua aturan dan tata tertib kampanye.
Nantinya, lanjut Felisberto, saat masa Pemilu, dimana satu minggu sebelum dilaksanakan Pileg dan Pilres, akan dilanjutkan penertiban APK ini sampai di jalan-jalan kelurahan.
“Sat Pol PP sebagai unsur pemerintah tentunya akan mendukung Bawaslu dalam menyukseskan pemilu yang aman dan damai, serta aturan kampanye yang berlaku, salah satu peran Sat Pol PP adalah penertiban APK ini,” terangnya. (R1)