Connect with us

UTAMA

Siswa SPN Kupang yang Diberhentikan Ternyata Anak Polisi

Published

on

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman menyematkan atribut Polri kepada tiga perwakilan Bintara Perbatasan pada upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan sumpah Bintara Polri Perbatasan TA. 2018/2019 di lapangan SPN Polda NTT, Senin (4/3).

Kupang, penatimor.com – Martinus Leo Sandi, siswa Diktuba Polri Perbatasan TA. 2018/2019 dengan nomor register siswa 1824040012, dipecat dan diberhentikan dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, Minggu (3/3) siang.

Upacara pemberhentian dilakukan pada sekitar pukul 13.00, bertempat di Aula SPN Polda NTT dipimpin oleh Ka SPN Polda NTT Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto, S.st, M.K sebagai inspektur upacara.

Bertindak selaku perwira upacara Ps. Kakorsis SPN Polda NTT Kompol Okto Wadu Ere dan Kaden Pengasuh AKP Darius Kore sebagai perwira yang ditunjuk.

Turut serta para pejabat utama SPN Polda NTT, staf dan para pejabat Detasemen Siswa SPN Polda NTT sebagai peserta upacara.

Upacara pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan Ka Lemdiklat Polri No.Pol: Skep/224/XIl/2006 tanggal 29 Desember 2006 angka 9 poin 2 huruf (f) tentang aspek mental kepribadian yang berbunyi, Pelanggaran yang dilakukan akan mengurangi nilai mental kepribadian peserta didik/siswa dengan batas nilai tidak lulus/dibawah passing grade untuk pendidikan pembentukan brigadir adalah 64 maka terhadap siswa atas nama Martinus Leo Sandi dengan nomor siswa 1824040012, siswa SPN Polda NTT dinyatakan diberhentikan statusnya sebagai peserta didik/siswa Polda NTT.

Keputusan itu diperkuatkan lagi dengan Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep/88/IIl/2019 tanggal 2 Maret 2019 tentang pemberhentian dan pengeluaran peserta didik dari pendidikan pembentukan brigadir Polri SPN Polda NTT.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah mencuri dan menggunakan telepon genggam di dalam kesatrian, keluar kesatrian tanpa izin, berkelahi dengan sesama siswa dan meninggalkan kegiatan agama di kapel mendahului dari teman-temannya.

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman yang dikonfirmasi awak media usai upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan sumpah bintara polri perbatasan TA. 2018/2019 di lapangan SPN Polda NTT, Senin (4/3), membenarkan pemberhentian siswa SPN Polda NTT itu.

Dikatakan setelah dinilai secara anggota Polri tidak layak sehingga dilakukan sidang dengan berbagai pertimbangan maka diputuskan untuk dikeluarkan.

“Dari pada setelah menjadi anggota Polri lalu merusak institusi Polri. Lebih baik buang satu dari pada buang seribu, jadi prinsip kita tidak mau menutup-nutupi dan tidak melindungi apalagi ini masih siswa sehingga dilepaskan saja,” katanya.

Jenderal bintang dua itu juga mengaku siswa tersebut merupakan anak dari salah satu anggota Polri aktif namun penindakan tersebut tidak memandang latar belakang siswa.

“Jadi tindakan ini terbuka dan tidak pilih kasih, baik itu anak anggota atau siapa pun itu tetapi tidak memenuhi persyaratan tetap dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan ucapan selamat kepada siswa yang baru saja dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota bintara Polri.

Kapolda berpesan kepada para siswa agar tidak sok jagoan ketika sudah menjadi anggota Polri, karena penandatangan kontrak sebagai anggota Polri, sama juga sebagai pelayan. Sehingga harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

“Ini sebagai modal awal sehingga kedepan terus belajar dan menjadi agen perubahan di daerah sendiri,” sebut Kapolda.

Sebelumnya, anggota bintara yang lolos menjadi siswa sebanyak 188 orang, namun dengan pemecatan satu orang sehingga total keseluruhan siswa yang dilantik dan pengambilan sumpah menjadi anggita Polri sebanyak 187 orang.

Terpantau, upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan sumpah Bintara Polri Perbatasan di Lapangan SPN Polda NTT itu dihadiri Dandrem 161/Wira Sakti, Danlantamal VII Kupang, semua pejabat utama Polda NTT serta orangtua siswa.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah Bintara Polri Perbatasan, dilanjutkan dengan pertunjukan atraksi dari para siswa yang dilatih selama 7 bulan di SPN Polda NTT. (R3)

Advertisement


Loading...