Connect with us

UTAMA

Sari Bundo Tak Kantongi Sertifikat Layak Sehat

Published

on

Petugas Pemkot Kupang saat menutup Rumah Makan Sari Bundo di Jl. Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Rabu (6/3).

Kupang, penatimor.com – Rumah makan Sari Bundo yang beralamat di Jl. Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Rabu (6/3).

Setelah beredar video adanya belatung pada daging ayam di rumah makan itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, serta jajaran kelurahan dan Camat Kota Raja langsung turun ke lokasi tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Kupang langsung mengambil sampel makanan tersebut untuk dibawa ke laboratorium agar diteliti lebih lanjut.

Petugas Dinkes juga mendapati izin usaha rumah makan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan belum diperpanjang.

Sementara sertifikat layak sehat makanan juga belum diberikan oleh Dinkes Kota Kupang.

Atas fakta-fakta ini, Pemkot Kupang melalui Sat Pol PP, camat dan lurah langsung memasang pengumuman ditutup sementara, yang diprint di sebuah kertas yang bertuliskan, Warung Makan Sari Bundo untuk sementara ditutup sampai dengan pemilik melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ini langsung ditempelkan di depan rumah makan Sari Bundo dan ditandatangani oleh Lurah Nunleu, Rabu (6/3).

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan jika semua bukti sudah ada maka tentu harus segera ditutup.

Karena hal ini akan sangat merugikan masyarakat Kota Kupang khususnya dalam kesehatan makanan.

“Sudah kami tutup dan ini merupakan peringatan bagi semua tempat usaha rumah makan lainnya, agar jangan mengutamakan keuntungan tetapi tidak memikirkan dampak yang terjadi di masyarakat,” tandas Wali Kota.

Rumah makan ini kata Jefri, juga tidak mengantongi izin layak sehat makanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Artinya memang rumah makan ini belum terdaftar secara resmi.

Selain itu, izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan juga sudah mati, sehingga perlu dievaluasi apakah izinnya masih bisa diperpanjang atau tidak.

“Tentu ini sangat mengecewakan, kita akan tindak tegas hal-hal seperti ini, pengusaha seharusnya juga memikirkan masyarakat pembeli, dan jangan hanya untung saja,” ungkap Jefri Riwu Kore.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Kupang dr. Ari Wijana membenarkan hal ini.

Ari menjelaskan bahwa memang rumah makan Sari Bundo belum memiliki sertifikat layak sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Saat kejadian, petugas Dinas Kesehatan langsung turun ke lokasi dan mengamankan makanan tersebut dan diambil sampelnya. Hasil audit di lapangan dilaporkan ke Wakil Wali Kota dan Sekda,” kata Ari.

Akhirnya, lanjut Ari, diputuskan untuk ditutup dan langsung ditempelkan di depan warung. Jika memang pemilik ingin melanjutkan usahanya maka dapat diurus.

Ari menjelaskan, untuk pemeriksaan rumah makan dan depot air minum, selama ini sudah berjalan bagi rumah makan dan depot air yang sudah memiliki sertifikat layak sehat.

Artinya Rumah Makan Sari Bundo tidak masuk dalam daftar pemeriksaan karena belum terdaftar memiliki sertifikat layak sehat.

“Pemeriksaan di rumah makan dan depot air minum biasanya kami lakukan enam bulan sekali bagi tempat usaha yang sudah memiliki sertifikat. Petugas sanitarian yang ada di setiap puskesmas,” kata Ari.

Pemeriksaan oleh tim sanitarian menurut Ari, dilakukan enam bulan sekali yang dinamakan pemeriksaan tempat penjualan makanan (TPM).

Pemeriksaan TPM dilakukan agar melihat apakah tempat makan masih layak atau tidak.

“Saya sarankan kepada masyarakat agar mau mendapatkan makanan dan air minum yang sehat, maka harus melihat apakah tempat itu sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau tidak, salah satunya sertifikat layak sehat, karena jika belum ada, maka pastinya belum layak untuk mendapatkan sertifikat, atau belum mendaftarkan tempat usahanya,” katanya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Kupang Felisberto Amaral, mengatakan, pihaknya juga langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah makan Sari Bundo dan bersama lurah telah menutup sementara tempat makan tersebut.

Amaral mengaku, dengan adanya kejadian ini, maka Sat Pol PP akan berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan untuk rutin memeriksa izin tempat usaha yang ada di Kota Kupang.

Sementara itu, Camat Kota Raja Muhammad Chairil, mengatakan, saat pemeriksaan di rumah makan Sari Bundo, pemilik rumah makan hanya bisa menunjukan tanda daftar usaha pariwisata dan berlaku sampai 20 Oktober 2019.

Sementara surat izin usaha dan sertifikat layak sehat dari Dinas Kesehatan tidak bisa ditunjukan.

“Menurut pemilik usaha, dia memiliki surat izin usaha, tetapi karena sudah habis masa berlaku, dirinya menitipkan di sanak keluarga untuk diurus, itu jawaban yang kami terima dari pemilik rumah makan Sari Bundo,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan adanya kejadian ini, kecamatan dan kelurahan akan berkolaborasi dengan puskesmas setempat untuk meninjau kembali semua tempat usaha yang ada di wilayah Kecamatan Kota Raja.

“Rumah makan Sari Bundo ini dapat beroperasi kembali ketika sudah kantongi izin,” kata Muhammad.

Menindaklanjuti kasus keluhan masyarakat di RM Sari Bundo,
Muhammad katakan, telah terjun langsung ke lokasi tersebut bersama pihak terkait sekaligus memeriksa surat ijin usaha. Ternyata kedapatan tidak mengantongi izin usaha.

“Harus ada sertifikat layak sehat dan izin usaha harus ditempel pada dinding rumah makan, sehingga dapat menyakinkan masyarakat dan tidak ada keraguan,” tandasnya.

Orang nomor satu di Pemerintah Kecamatan Kota Raja mengharapkan kepada pengusaha rumah makan lainnya untuk mengantongi ijin usaha serta sertifikat layak sehat. Di samping itu, sisi higienisnya harus diperhatikan secara baik.

Senada dikatakan Lurah Nunleu, Godlief Silvester, menjelaskan RM Sari Bundo secara resmi telah ditutup karena tidak mengantongi ijin usaha. RM. Sari Bundo tidak akan beroperasi sebelum mengantongi izin.

“Sebagai lurah saya sudah tempelkan surat larangan beroperasi di RM Sari Bundo sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia harapkan kepada pemilik usaha lainnya agar dapat memperhatikan izin usaha dan kualitas makanan yang disuguhkan kepada masyarakat harus bersih dan sehat.

Dengan begitu masyarakat tidak ragu ketika hendak menyantap makanan yang disuguhkan di rumah makan. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!