UTAMA
Pemerintah NTT Diminta Tidak ‘Namkak’ Tangani Kasus DBD

Kupang, Penatimor.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak ‘namkak’ (Nganga dalam bahasa Dawan/ Timor) dalam menangani kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di NTT khususnya di Kabupaten Sumba Timur.
Permintaan ini disampaikan Solidaritas Korban DBD Sumba Timur yang terdiri dari berbagai elemen; GMNI, GMKI, PMKRI, PERMASI, PERMAPELTA, KEMMAS, IPMASTIM, IRGSC, WALHI NTT) dalam orasi dan aksi di depan Kantor Gubernur NTT, Rabu (13/3/2019).
Dalam catatan Solidaritas Korban DBD Sumba Timur, virus DBD telah mewabah di Sumba Timur. Per Maret 2019, 18 orang meninggal dunia, dan ada sebanyak 880 pasien kasus di 22 Kecamatan di Sumba Timur.
Para pasien kini dirawat di tiga Rumah Sakit di Sumba Timur, yakni RSUD Umbu Rara Meha, RSK Lindimara, dan RSU Imanuel Waingapu. Pesebaran penyakit DBD di NTT per Maret 2019 mencapai 1.169 kasus.
Pihak Dinas Sumba Timur sudah menetepakan kasus DBD di Sumba Timur sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi hingga kini belum ada upaya masif dalam mencegah jumlah korban berjatuhan, menanggulangi korban dan mengkampanyekan perilaku hidup sehat untuk mencegah pesebaran virus DBD.
Sebagai wilayah yang banyak terjangkiti virus DBD, Sumba Timur mengalami kekurangan fasilitas penanggulangan DBD. Faktanya, kabupaten Sumba Timur hanya memiliki 5 unit alat fogging. Dari segi pesebaran, presentase penderita DBD paling banyak diidap oleh warga Kota Waingapu.
Karena itu, massa aksi yang berjumlah sekitar lebih dari 60 orang itu, melakukan aksi bersama menuntut Pemerintah Provinsi dan jajaran terkait segera bertindak menanggulangi bencana DBD, mengurangi jumlah korban, mencegah penyebaran virus DBD di Sumba Timur khususnya dan di NTT.
Rima Belaut, salah seorang peserta aksi dalam orasinya yang disampaikan dalam bahasa Inggris mengatakan, “Poor sanitation and enviromental governance in the City of Waingapu triggered the dengue virus to develop rapidly. Sanitation governance that has been carried out by the goverment so far does not good enough and the management of waste has been not properly implement by goverment in accordance with national policy number 18/2009 about waste management,” katanya.
Orasi dalam bahasa Inggris ini, bertujuan untuk melaksanakan amanat Pergub 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahas Inggris pada hari Rabu.
Massa aksi kecewa karena tidak dapat bertemu dengan gubernur untuk menyampaikan sikapnya. Masa Aksi diterima oleh Kabag Humas Pemprov NTT, Elisabeth Lendu.
Pada kesempatan itu, Elisabeth berjanji akan meneruskan aspirasi massa aksi kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat agar segera mengambil langkah tegas atasi DBD di Sumba Timur.
Bertolak dari kantor gubernur, massa aksi menuju kantor DPRD NTT. Sama halnya, massa aksi tidak dapat bertemu seorang anggota dewan pun, dan hanya bertemu Humas DPRD NTT yang diterima oleh Alfons Waturaka.
Dalam orasi di Kantor DPRD, massa aksi menyatakan, anggota DPRD jangan hanya cari suara ketika menjelang pemilu, tetapi tetap pasang telinga dan peduli pada rakyat setiap waktu.
“Anggota DPRD NTT dapil Sumba Timur itu gagal total memperhatikan warganya, mereka hanya mampu cari suara tapi tidak mampu bersuara ketika rakyatnya menderita,” tegas Ferdinand Umbu Ridi, Ketua GMKI Cabang Kupang.
Seusai menerima pernyataan sikap massa aksi, Alfons Waturaka berjanji akan menjadwalkan audiensi Solidaritas untuk Korban DBD Sumba Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT.
Dalam aksi massa Solidaritas untuk Korban DBD menyatakan, menuntut komitment pemerintah provinsi NTT, segera membetuk tim khusus penanganan dan pencegahan kasus DBD di Sumba Timur.
“Kami memberi waktu 7 x 24 jam untuk membentuk tim khusus. Bila melewati batas waktu yang ditentukan, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar,” tegas Nong Emanuel, Koordinator Lapangan Massa Aksi Solidaritas untuk Korban DBD Sumba Timur.
Dalam aksinya itu, ada 7 poin pernyataan sikap dari Solidaritas untuk Korban Deman Berdarah Dengue (DBD) di Sumba Timur kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi NTT, yakni:
Pemerintah daerah dan DPRD harus memperbaiki tata kelola kota dan sanitasi di Sumba Timur,
Meminta DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk serius mengawasi tindakan pencegahan dan penanganan DBD dari sisi anggaran dan regulasi,
Memperbaiki dan membenahi tata kelola lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai UU/32/2009, Pengelolaan sampah harus berbasis pada UU 18/2008,
Membentuk tim khusus dan relawan untuk mencegah dan menangani DBD,
Menyediakan posko-posko dan obat-obatna di setiap untuk meminimalisir jarak dan keterlambatan akses kesehatan warga yang terkena wabah DBD,
Meminta Gubernur NTT turun tangan menyelesaikan persoalan DBD di Kabupaten Sumba Timur. (R2)
