HUKRIM
4 Pelaku Pengeroyokan di Naikolan Dibekuk Polisi

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, Sabtu (30/3).
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Aldi Pello (33), warga RT 18/RW 5, Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tidak hanya babak belur, korban juga mendapat tujuh jahitan di bagian kepalanya karena mengalami luka robek cukup besar akibat hantaman batu.
Korban kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, siang tadi, mengaku, para pelaku waktu itu dalam keadaan mabuk minuman keras.
Aldi katakan, saat melintasi wilayah Naikolan, terdapat sejumlah pemuda dengan motornya dan menutup badan jalan, sehingga hanya bisa dilewati satu motor.
Korban pun langsung lewat, tapi di antara para pelaku ada yang mau memukulnya dari arah belakang, tapi dia sempat menghindari pukulan tersebut.
“Setelah itu saya juga sempat tegur para pelaku, supaya kalau minum (miras) itu baik-baik saja, tapi tidak lama salah satu pelaku menendang saya, lalu satu pelaku memegang batu dan memukul kepala saya,” beber korban.
Aldi pun sempat membela diri dan memberikan perlawanan. Namun, karena jumlah pelaku banyak, dia pun lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di tempat kejadian perkara.
Atas kejadian pengeroyokan ini, korban bersama dengan sepupu nya datang melapor di SPKT Polres Kupang Kota.
Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Ully Kupang.
Atas laporan korban Aldi Pello tersebut, Tim Buser yang dipimpin oleh Bripka Yance Sinlaeloe, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Unit Pidum.
“Para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan tersebut dalam pengaruh miras,” kata Kasat Bobby.
“Para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas dia. (R3)
