Connect with us

HUKRIM

Kasus Selfina, Satgas Trafficking Dipolisikan

Published

on

Permenas Arkalaus Manilapalai dan Dedy Jahapay saat berada di Mapolda NTT, Jumat (18/1) malam tadi.

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan pencekalan yang dilakukan Satgas Anti Trafficking Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang terhadap mahasiswa STT Yogyakarta asal Kabupaten Alor, Selfina Marsia Etidena, berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kemanusiaan bersama kuasa hukum korban, Dedy Jahapay, SH., kembali mempolisikan Satgas Trafficking di Polda NTT, Jumat (18/1).

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2019/SPKT dengan pelapor Permenas Arkalaus Manilapalai.

Satgas Trafficking dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemfitnaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 317 KUHP.

Menurut Permenas, terlapor adalah Satgas Trafficking Nakertrans NTT yang bertugas di Bandara El Tari Kupang pada 4 Januari 2019 dan berjumlah lima orang.

Sementara, Dedy Jahapay, menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui Satgas yang bertugas pada saat itu.

“Kami belum tahu Satgas itu anggotanya siapa-siapa. Nanti pihak kepolisian yang menelusuri,” kata Dedy.

Laporan tersebut, lanjut dia, dikarenakan ada pengaduan atau laporan dari Satgas ke Ketua Tim Satgas yaitu Plt. Kadis Nakertrans NTT Sisilia Sona.

Ditambahkan, setelah rapat dengar pendapat dengan DPRD NTT, barulah diketahui bahwa laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh tim yang berada di lapangan adalah laporan palsu.

“Kenapa demikian, karena yang kita dampingi teman-teman aliansi dan Selfina. Kami sudah memberikan data-data yang membuktikan Selfina benar mahasiswa dan bukan calon TKW,” sebut dia.

Masih menurut Dedy, sebagai pejabat publik, Plt. Kadis Nakertrans NTT harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang selama ini dia sampaikan ke media massa.

“Sebagai kuasa hukum saya sangat sayangkan atas pernyataan yang disampaikan Plt. Kadis Nakertrans. Saya punya data-data yang valid untuk membuktikan bahwa korban adalah mahasiswa,” pungkas Dedy Jahapay. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading