Connect with us

HUKRIM

Jambret Tas Milik Fatima, Antonius Diringkus di Rumah Selingkuhannya

Published

on

Ilustrasi - Net

Kupang, Penatimor.com – Seorang warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Obobo, Kota Kupang, bernama Antonius Poukuma (52), akhirnya diringkus polisi pada Rabu, (16/1/2019) di rumah selingkuhannya di Jalan OeEkam, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Antonius ditangkap usai menjambret tas wanita milik seorang guru honorer bernama Fatima Binti Abubakar (21), di Jln. Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu (12/1/2019).

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1) mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban (Fatima) sedang berjalan pulang ke rumahnya di belakang gedung Kantor Keuangan Negara, sekitar pukul 13.30 Wita.

“Saat itu korban dibuntuti dari arah belakang oleh pelaku (Antonius) yang mengendarai sepeda motor matic, kemudian merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Saba.

Saba menjelaskan, di dalam tas korban yang dijambret itu berisikan 2 buah handphone, 1 buah dompet berisi uang sejumlah Rp.400 ribu dan identitas, serta surat-surat penting lainnya.

Setalah merampas tas milik korban, pelaku langsung kabur mengunakan sepada motor merek Honda, jenis beat. Korban saat itu kaget dan spontan berteriak minta tolong dan ada warga yang sempat mengajar pelaku dan mengenali ciri-ciri pelaku.

“Karna panik, korban meminjam ponsel milik temannya dan menelpon ke nomor handpone miliknya yang berada di dalam tas yang dijambret tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ditelepon itu pelaku mengangkat dan menerima panggilan masuk dari korban. Dalam pembicaraan itu, korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan tas atau barang-barang miliknya.

“Pelaku mengaku dirinya merasa takut karena warga yang mengejarnya saat itu ada yang mengenal dirinya,” katanya.

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba (Dok.Penatimor.com)

Karena itu, lanjut Saba, dalam perbincangan melalui telepon seluler itu, terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban, bahwa pelaku akan mengembalikan tas milik korban dengan syarat tidak melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.

“Pelaku pun meminta korban untuk bertemu tetapi harus datang sendirian, pelaku juga mengancam akan menembak korban kalau melapor polisi. Saat itu, korban juga mengiyakan apa yang diminta pelaku,” terangnya.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk bertemu di area bundaran Patung Kirab, tapi karena pelaku merasa situasi saat itu sangat ramai, maka dia meminta kepada korban untuk bertemu di depan Terminal Bus Oebobo di Walikota.

“Di situlah pelaku bertemu korban dan mengembalikan tasnya, tetapi uang Rp400 ribu diambil pelaku, kemudian pelaku langsung kabur,” ungkapnya.

Setelah itu, sambung Saba, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Oebobo. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sesudah mendapatkan bukti-bukti dan informasi yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah selingkuhannya di Sikumana,” paparnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Oebobo. Tersangka disangkakan dengan pasal 365, ayat 1 sub 362 KUHP, mengenai pencurian (perampasan) dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading